SEMARANG, beritajateng.tv – Pengadilan Negeri (PN) Semarang memutuskan menolak eksepsi Brigadir Ade Kurniawan, anggota Polda Jawa Tengah, atas dakwaan dalam perkara penganiayaan yang menewaskan bayi NA, anak kandungnya yang baru berusia dua bulan.
Ketua Majelis Hakim, Nenden Riska Puspitasari, menegaskan bahwa keberatan dari pihak terdakwa tak memiliki dasar kuat.
“Eksepsi terdakwa tidak bisa diterima. Jaksa penuntut umum berhak melanjutkan proses pemeriksaan,” ucap Nenden dalam sidang, Rabu, 6 Agustus 2025.
Hakim menyatakan surat dakwaan telah tersusun secara rinci dan memenuhi unsur formal. Rincian waktu, lokasi, serta bentuk kekerasan tercantum secara jelas dalam dakwaan.
BACA JUGA: Kasus Brigadir Ade Pembunuh Bayi Terlimpahkan ke Kejari Semarang, Barbuk Hasil Tes DNA hingga Mobil
Nenden juga menyampaikan bahwa jaksa telah menjabarkan tindakan terdakwa secara cermat. Oleh karena itu, sidang akan berlanjut ke tahap pemeriksaan saksi sesuai jadwal berikutnya.
Kasus ini bermula pada 2023, ketika Ade mulai menjalin hubungan asmara dengan DJP, ibu korban. Keduanya kemudian tinggal bersama di kontrakan kawasan Palebon, Kota Semarang.