Setelah DJP mengandung, ia meminta Ade untuk menikahinya. Namun permintaan tersebut Ade tolak mentah-mentah, hingga memicu pertengkaran yang berujung kekerasan.
BACA JUGA: Ogah Terpecat dari Polri, Brigadir Ade Kurniawan Resmi Serahkan Memori Banding
Puncaknya terjadi pada Maret 2025, ketika Ade diduga melakukan penganiayaan terhadap bayi NA di rumah kontrakan. Tindakan tersebut menyebabkan korban mengalami luka parah di bagian kepala.
Pemeriksaan forensik menunjukkan bahwa bayi meninggal akibat benturan keras yang menimbulkan pendarahan otak. Ekshumasi juga menguatkan bukti adanya kekerasan fisik sebelum kematian terjadi.
Jaksa mendakwa Ade dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dan juga pasal pembunuhan atau penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian. Ancaman hukumannya maksimal penjara seumur hidup.
Sidang lanjutan akan digelar dalam waktu dekat untuk mendengarkan keterangan saksi dan memperkuat bukti dari jaksa penuntut umum. (*)