BACA JUGA: 15 Advokat Siap Dampingi Kepareng Wareng Penuhi Panggilan ke Polrestabes Semarang
Di sisi lain, kuasa hukum PT Mahesa Jenar Semarang, Paulus Sirait, menjelaskan bahwa laporan keuangan perusahaan selalu manajemen sampaikan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB).
“PT Mahesa Jenar Semarang terbukti transparan dan selalu berkomunikasi dengan baik sesuai ketentuan,” jelas Paulus.
Ia menambahkan, notulen RUPS LB pada 1 April 2024 menunjukkan bahwa laporan keuangan telah manajemen serahkan kepada seluruh pemegang saham. Yang mana, termasuk sang tergugat.
BACA JUGA: Video Ratusan Suporter PSIS Kawal Pentolan Panser Biru, Kepareng Wareng ke Polrestabes
Dalam proses sidang, terungkap pula bahwa penggugat baru terdaftar sebagai pemegang saham pada Agustus 2024. Yakni, setelah membeli saham dari pemilik sebelumnya.
Putusan ini menegaskan bahwa PN Semarang menilai direksi PT Mahesa Jenar Semarang telah menjalankan tugasnya dengan transparan dan sesuai peraturan yang berlaku. (*)