SEMARANG, beritajateng.tv – Pengadilan Negeri (PN) Semarang memutuskan menolak gugatan yang diajukan Heri Sasongko, pemegang saham PT Mahesa Jenar Semarang, terhadap direksi perusahaan yang mengelola klub sepak bola PSIS Semarang.
Dalam sidang daring pimpinan Hakim Ketua Indirawati, PN Semarang memutuskan menolak seluruh gugatan penggugat.
Humas PN Semarang, Haruno Patriadi, membenarkan keputusan ini. “Menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya,” ungkap Haruno, Selasa, 12 November 2024.
BACA JUGA: Kepareng Wareng dan Yoyok Sukawi Terus Berseteru, LBH Petir: Tak Siap Kritik Jadi Tukang Macul Saja
Selain itu, PN Semarang juga meminta penggugat membayar biaya perkara sebesar Rp243 ribu.
Dalam perkara ini, Heri Sasongko mengajukan tuntutan kepada pengadilan untuk menyatakan bahwa direksi PT Mahesa Jenar Semarang melakukan tindakan melawan hukum. Hal ini terkait laporan keuangan yang menurut penggugat tidak transparan sejak Januari 2022.
Namun, pengadilan tidak mengabulkan permintaan ini, termasuk permintaan agar manajemen menyerahkan laporan keuangan sejak tahun tersebut.