SEMARANG, beritajateng.tv – Pengadilan Negeri (PN) Semarang memutuskan menolak gugatan yang diajukan Heri Sasongko, pemegang saham PT Mahesa Jenar Semarang, terhadap direksi perusahaan yang mengelola klub sepak bola PSIS Semarang.
Dalam sidang daring pimpinan Hakim Ketua Indirawati, PN Semarang memutuskan menolak seluruh gugatan penggugat.
Humas PN Semarang, Haruno Patriadi, membenarkan keputusan ini. “Menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya,” ungkap Haruno, Selasa, 12 November 2024.
BACA JUGA: Kepareng Wareng dan Yoyok Sukawi Terus Berseteru, LBH Petir: Tak Siap Kritik Jadi Tukang Macul Saja
Selain itu, PN Semarang juga meminta penggugat membayar biaya perkara sebesar Rp243 ribu.
Dalam perkara ini, Heri Sasongko mengajukan tuntutan kepada pengadilan untuk menyatakan bahwa direksi PT Mahesa Jenar Semarang melakukan tindakan melawan hukum. Hal ini terkait laporan keuangan yang menurut penggugat tidak transparan sejak Januari 2022.
Namun, pengadilan tidak mengabulkan permintaan ini, termasuk permintaan agar manajemen menyerahkan laporan keuangan sejak tahun tersebut.
BACA JUGA: 15 Advokat Siap Dampingi Kepareng Wareng Penuhi Panggilan ke Polrestabes Semarang
Di sisi lain, kuasa hukum PT Mahesa Jenar Semarang, Paulus Sirait, menjelaskan bahwa laporan keuangan perusahaan selalu manajemen sampaikan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB).
“PT Mahesa Jenar Semarang terbukti transparan dan selalu berkomunikasi dengan baik sesuai ketentuan,” jelas Paulus.
Ia menambahkan, notulen RUPS LB pada 1 April 2024 menunjukkan bahwa laporan keuangan telah manajemen serahkan kepada seluruh pemegang saham. Yang mana, termasuk sang tergugat.
BACA JUGA: Video Ratusan Suporter PSIS Kawal Pentolan Panser Biru, Kepareng Wareng ke Polrestabes
Dalam proses sidang, terungkap pula bahwa penggugat baru terdaftar sebagai pemegang saham pada Agustus 2024. Yakni, setelah membeli saham dari pemilik sebelumnya.
Putusan ini menegaskan bahwa PN Semarang menilai direksi PT Mahesa Jenar Semarang telah menjalankan tugasnya dengan transparan dan sesuai peraturan yang berlaku. (*)





