Scroll Untuk Baca Artikel
Hukum & Kriminal

PN Tolak Gugatan Pemegang Saham PSIS Terhadap Manajemen PT Mahesa Jenar Semarang: Terbukti Transparan

×

PN Tolak Gugatan Pemegang Saham PSIS Terhadap Manajemen PT Mahesa Jenar Semarang: Terbukti Transparan

Sebarkan artikel ini
Saham Mahesa Jenar
Juru bicara Pengadilan Negeri Semarang, Haruno Patriadi. (ant)

SEMARANG, beritajateng.tv – Pengadilan Negeri (PN) Semarang memutuskan menolak gugatan yang diajukan Heri Sasongko, pemegang saham PT Mahesa Jenar Semarang, terhadap direksi perusahaan yang mengelola klub sepak bola PSIS Semarang.

Dalam sidang daring pimpinan Hakim Ketua Indirawati, PN Semarang memutuskan menolak seluruh gugatan penggugat.

Humas PN Semarang, Haruno Patriadi, membenarkan keputusan ini. “Menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya,” ungkap Haruno, Selasa, 12 November 2024.

BACA JUGA: Kepareng Wareng dan Yoyok Sukawi Terus Berseteru, LBH Petir: Tak Siap Kritik Jadi Tukang Macul Saja

Selain itu, PN Semarang juga meminta penggugat membayar biaya perkara sebesar Rp243 ribu.

Dalam perkara ini, Heri Sasongko mengajukan tuntutan kepada pengadilan untuk menyatakan bahwa direksi PT Mahesa Jenar Semarang melakukan tindakan melawan hukum. Hal ini terkait laporan keuangan yang menurut penggugat tidak transparan sejak Januari 2022.

Namun, pengadilan tidak mengabulkan permintaan ini, termasuk permintaan agar manajemen menyerahkan laporan keuangan sejak tahun tersebut.

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan