HeadlineHukum & Kriminal

Lima Oknum Polisi Terlibat Percaloan Penerimaan Bintara Dipecat, Kapolda Jateng Besok Pimpin Sidang PTDH

×

Lima Oknum Polisi Terlibat Percaloan Penerimaan Bintara Dipecat, Kapolda Jateng Besok Pimpin Sidang PTDH

Sebarkan artikel ini
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy. (Humas Polda Jateng)

SEMARANG, beritajateng.tv – Lima oknum polisi Polda Jateng yang terlibat percaloan penerimaan calon bintara Polri bakal dipecat.

Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi akan memimpin sidang dan menjatuhkan hukuman Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap lima oknum polisi tersebut pada Senin, 20 Maret 2023 besok.

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy mengatakan, kelima polisi tersebut tidak hanya menerima sanksi kode etik. Secara resmi, kelima personil tersebut saat ini menjalani proses penyidikan pidana yang dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah.

Kelima oknum anggota tersebut diduga kuat melakukan pelanggaran pidana pada proses rekrutmen Bintara Polri tahun 2022.

“Kompol AR, Kompol KN, AKP CS, Bripka Z, dan Brigadir EW diperiksa tim Ditreskrimsus, prosesnya sudah berjalan. Penyidik juga mengumpulkan bukti-bukti tambahan untuk atas aksi KKN yang mereka lakukan itu,” kata Iqbal, Minggu, 19 Maret 2023.

Menurut Iqbal, penyidik berupaya menangani masalah ini dengan profesional, pengumpulan alat-alat bukti dilakukan secara cermat dan hati-hati.

“Sesuai yang tercantum dalam pasal 184 KUHAP. Alat-alat bukti itu yang saat ini dikumpulkan dan diperkuat oleh penyidik,” ungkapnya.

Dia menambahkan, proses penyidikan terhadap kelima pelaku KKN rekrutmen anggota Polri itu terus berjalan secara proporsional. Namun dilakukan secara bergantian antara penyidikan secara kode etik dan penyidikan secara pidana.

“Proses kode etik sudah dilaksanakan, maka dari itu saat ini mereka menjalani pemeriksaan atas pidana yang mereka lakukan,” tuturnya

Iqbal menjelaskan, sanksi disiplin serta sanksi atas pelanggaran kode etik tidak menghapus tuntutan pidana terhadap anggota polisi yang bersangkutan. Hal ini sesuai pasal 12 ayat [1] PP 2/2003 jo. pasal 28 ayat [2] Perkapolri 14/201.

“Oleh karena itu proses pidana tetap harus jalan,”  tambahnya.

Ditanya apakah sanksi kode etik yang sudah diberikan sudah bersifat final, Kabid Humas menyebut bahwa seluruh sanksi yang diberikan hanya bersifat rekomendasi. Kapolda Jateng mempunyai wewenang untuk menolak rekomendasi dari hasil komisi sidang kode etik.

“Rekomendasi keputusan diberikan pada Kapolda. Dalam hal ini beliau mempunyai wewenang untuk menolak. Berdasar arahan Kapolda, besok pagi Kapolda Jateng akan memimpin sidang dan menjatuhkan Hukuman PTDH tehadap lima personil yang terlibat KKN itu,” jelasnya

Dirinya menjamin kasus KKN dalam rekrutmen Bintara Polri tahun 2022 yang terjadi di Polda Jateng akan diungkap tuntas sesuai aturan yang berlaku. Hal ini juga dilakukan untuk menegakkan prinsip bersih, transparan dan akuntabel (Betah) dalam proses rekrutmen anggota Polri.

“Prinsipnya proses rekrutmen anggota Polri menjunjung tinggi komitmen Betah (bersih, transparan dan akuntabel). Siapapun yang menjalankan aksi curang dalam proses rekrutmen akan ditindak dengan tegas,” katanya.

Dia menyebut, peristiwa Operasi Tangkap Tangan (OTT) tersebut adalah Prestasi Divisi Propam Polri sebagai penegak etika dan disiplin serta dalam rangka menjaga marwah Polri.

”Kami apresiasi dan menjadikan refleksi kita untuk lebh memperketat pelaksanaan dan sosialisasi rekrutmen di Polda Jateng berikutnya,” tandasnya. (*)

Editor: Ricky Fitriyanto

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp