SEMARANG, beritajateng.tv – Polda Jawa Tengah secara resmi mengumumkan penetapan tersangka kepada tiga civitas akademi Undip dalam kasus perundungan dan pemerasan Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi.
Tiga tersangka tersebut antara lain TEN selaku Kaprodi PPDS Anestesi Undip, SM selaku Staf Administrasi dan ZYA selaku mahasiswa dan senior korban. Kini, polisi melarang ketiga tersangka untuk berpergian ke luar negeri.
“(Larangan ke luar negeri) kami sudah kirimkan ke Imigrasi,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Dwi Subagio kepada awak media di Mapolda Jateng, Jumat, 27 Desember 2024.
BACA JUGA: Jadi Tersangka Kasus Bullying PPDS Undip, Ini Profil Zara Yupita dan Taufik Eko Nugroho
Sebelumnya, sejak penetapan tersangka pada Selasa, 24 Desember lalu, pihak kepolisian memang belum melakukan penahanan terhadap para tersangka. Alasannya, ketiga tersangka bersikap kooperatif selama proses penyelidikan.
Tiga hari berselang, polisi akhirnya resmi mengirimkan surat pencegahan keluar negeri ke pihak imigrasi. Pencekalan ini, kata Dwi, bertujuan untuk memudahkan pemeriksaan.
“Agar tidak menghambat proses penyidikan yang saat ini terus berjalan,” sambung Dwi.
Pemeriksaan para tersangka kasus PPDS Undip awal Januari
Terkait pemeriksaan, Dwi menuturkan jika penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Tengah juga telah mengirimkan surat pemanggilan terhadap ketiga tersangka. Mereka akan dipanggil untuk menemui penyidik dan memberikan keterangan langsung di Mapolda Jawa Tengah.
Rencananya, pemeriksaan terhadap tiga tersangka akan berlangsung di awal Januari 2025.