Adapun terkait barang bukti, lanjut Dwi, selain uang tunai sebesar Rp97 juta, penyidik juga mengantongi sejumlah barang bukti lainnya. Misalnya catatan perputaran uang senilai Rp2 miliar hasil pemerasan senior kepada junior di PPDS Anestesi Undip.
Sebelumnya, korban dr Aulia Risma Lestari meninggal dunia pada 12 Agustus 2024 di kosnya di daerah Lempongsari, Kota Semarang. Saat itu, polisi menyimpulkan korban meninggal dunia karena bunuh diri.
BACA JUGA: Keluarga dr. Aulia Tanggapi Penetapan 3 Tersangka Kasus PPDS Undip: Mudah-mudahan Ada Lagi
Merasa janggal, keluarga korban didampingi kuasa hukumnya, Misyal Achmad, melaporkan kasus ini ke Polda Jawa Tengah.
Tiga bulan berlalu, polisi akhirnya menetapkan tiga tersangka. Antara lain Kaprodi Anestesiologi (TEN), Staf Administrasi (SM), dan senior korban (ZYA).
Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, terutama Pasal 368 ayat (1) terkait pemerasan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan. Ketiganya terancam hukuman maksimal 9 tahun penjara. (*)
Editor: Farah Nazila