Tak lama waktu berselang, pelaku menodongkan senjata api kepada korban dan memaksa agar menyerahkan mobilnya. Korban lalu diborgol serta dipasang lakban pada mulut dan matanya. Setelah itu, korban dipindahkan ke mobil milik tersangka yang membuntuti dari belakang. Satu jam kemudian tersangka membuang korban di daerah Ngemplak, Boyolali.
Menanggapi laporan korban, Polda Jateng memproses dan melakukan profiling tersangka. Hari Kamis dini hari, 2 Maret 2023, tersangka ditangkap tim gabungan saat menginap di sebuah hotel di kawasan wisata Bandungan.
Diketahui, sejumlah barang bukti turut diamankan seperti sebuah senjata api rakitan dan 3 butir amunisi aktif. Dirreskrimum Polda Jateng mengimbau pada masyarakat terutama para driver online untuk memasang GPS dan kamera di kendaraannya. Hal tersebut dilakukan sebagai bentuk preventif dan barang bukti kuat untuk mengungkap identitas pelaku. (*)
Editor: Andi Naga Wulan