Hukum & Kriminal

Polda Jateng Bongkar Sindikat Uang Palsu, 6 Tersangka Ditangkap, Sita Ribuan Lembar Pecahan Rp100 Ribu

×

Polda Jateng Bongkar Sindikat Uang Palsu, 6 Tersangka Ditangkap, Sita Ribuan Lembar Pecahan Rp100 Ribu

Sebarkan artikel ini
kasus uang palsu
Gelar perkara kasus uang palsu di Mapolda Jawa Tengah, Selasa, 5 Agustus 2025. (Yuni Esa Anugrah/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah berhasil membongkar sindikat besar pembuat dan pengedar uang palsu.

Penangkapan tersebut di daerah Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta pada 25 Juli 2025 itu berhasil meringkus enam orang tersangka, berikut ribuan lembar uang palsu yang telah dan sedang dalam proses.

Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio, dalam konferensi pers menyampaikan bahwa sindikat ini tergolong terorganisir dengan pembagian peran yang jelas, mulai dari pemodal hingga desainer cetakan uang.

“Para tersangka yang kami tangkap yaitu W, M, BES, HM, JIP, dan DMR. Dari hasil penyidikan, tersangka HM merupakan inisiator sekaligus pemodal utama, dan juga terlibat langsung dalam proses finishing atau penyempurnaan uang palsu,” ujarnya pada Selasa, 5 Agustus 2025.

BACA JUGA: Kades-Sekdes di Kendal Jadi Tersangka Korupsi, Ini Modus Kasusnya yang Rugikan Negara Rp530 Juta

Uang palsu yang diproduksi berupa pecahan Rp100.000 dengan total sebanyak 477 lembar yang sudah selesai dicetak. Selain itu, terdapat pula penemuan 1.800 lembar lainnya yang masih dalam tahap awal proses produksi.

“Pengakuan mereka, kegiatan ini sudah mulai sejak awal Juni 2025. Namun kami masih mendalami lebih lanjut karena kemampuan mereka dalam mencetak uang palsu ini cukup tinggi, dan prosesnya melibatkan teknologi desain seperti Photoshop,” jelas Subagio.

Proses pembuatan uang palsu berlangsung di rumah salah satu tersangka di daerah Condongcatur, Daerah Istimewa Yogyakarta. Teknik pencetakan mulai dari unduhan desain melalui internet, pengeditan menggunakan aplikasi grafis, hingga tahap penyablonan dan pemotongan akhir.

Yang mengejutkan, uang palsu tersebut sempat berhasil lolos dalam pengecekan di sejumlah toko karena menampilkan efek visual seperti Ultra Violet (UV), fitur keamanan yang biasanya ada pada uang asli.

“Ini menjadi perhatian serius karena uang palsu ini memiliki kemiripan dengan uang asli hingga bisa memunculkan gambar saat pengecekan dengan sinar UV. Oleh karena itu, kami mengimbau masyarakat agar tidak hanya mengandalkan satu metode pengecekan saja,” tegas Subagio.

Dalam operasinya, tersangka HM menawarkan imbalan sebesar Rp25 juta untuk setiap Rp1 miliar uang palsu yang berhasil di produksi. Jaringan distribusinya meluas hingga ke wilayah Jawa Timur.

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan