Hukum & Kriminal

Polda Jateng Bongkar Sindikat Uang Palsu, 6 Tersangka Ditangkap, Sita Ribuan Lembar Pecahan Rp100 Ribu

×

Polda Jateng Bongkar Sindikat Uang Palsu, 6 Tersangka Ditangkap, Sita Ribuan Lembar Pecahan Rp100 Ribu

Sebarkan artikel ini
kasus uang palsu
Gelar perkara kasus uang palsu di Mapolda Jawa Tengah, Selasa, 5 Agustus 2025. (Yuni Esa Anugrah/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah berhasil membongkar sindikat besar pembuat dan pengedar uang palsu.

Penangkapan tersebut di daerah Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta pada 25 Juli 2025 itu berhasil meringkus enam orang tersangka, berikut ribuan lembar uang palsu yang telah dan sedang dalam proses.

Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio, dalam konferensi pers menyampaikan bahwa sindikat ini tergolong terorganisir dengan pembagian peran yang jelas, mulai dari pemodal hingga desainer cetakan uang.

“Para tersangka yang kami tangkap yaitu W, M, BES, HM, JIP, dan DMR. Dari hasil penyidikan, tersangka HM merupakan inisiator sekaligus pemodal utama, dan juga terlibat langsung dalam proses finishing atau penyempurnaan uang palsu,” ujarnya pada Selasa, 5 Agustus 2025.

BACA JUGA: Kades-Sekdes di Kendal Jadi Tersangka Korupsi, Ini Modus Kasusnya yang Rugikan Negara Rp530 Juta

Uang palsu yang diproduksi berupa pecahan Rp100.000 dengan total sebanyak 477 lembar yang sudah selesai dicetak. Selain itu, terdapat pula penemuan 1.800 lembar lainnya yang masih dalam tahap awal proses produksi.

“Pengakuan mereka, kegiatan ini sudah mulai sejak awal Juni 2025. Namun kami masih mendalami lebih lanjut karena kemampuan mereka dalam mencetak uang palsu ini cukup tinggi, dan prosesnya melibatkan teknologi desain seperti Photoshop,” jelas Subagio.

Proses pembuatan uang palsu berlangsung di rumah salah satu tersangka di daerah Condongcatur, Daerah Istimewa Yogyakarta. Teknik pencetakan mulai dari unduhan desain melalui internet, pengeditan menggunakan aplikasi grafis, hingga tahap penyablonan dan pemotongan akhir.

Yang mengejutkan, uang palsu tersebut sempat berhasil lolos dalam pengecekan di sejumlah toko karena menampilkan efek visual seperti Ultra Violet (UV), fitur keamanan yang biasanya ada pada uang asli.

“Ini menjadi perhatian serius karena uang palsu ini memiliki kemiripan dengan uang asli hingga bisa memunculkan gambar saat pengecekan dengan sinar UV. Oleh karena itu, kami mengimbau masyarakat agar tidak hanya mengandalkan satu metode pengecekan saja,” tegas Subagio.

Dalam operasinya, tersangka HM menawarkan imbalan sebesar Rp25 juta untuk setiap Rp1 miliar uang palsu yang berhasil di produksi. Jaringan distribusinya meluas hingga ke wilayah Jawa Timur.

“Sebanyak 150 lembar pecahan seratus ribu rupiah atau Rp1,5 juta itu beredar di Jawa Timur,” kata Subagio.

Dari pengakuan para pelaku, bahan kertas untuk uang palsu mereka beli di Bogor. Dengan jenis kertas khusus bernama white craft yang memiliki ketebalan menyerupai kertas uang asli.

Para tersangka terjerat dengan Pasal 245 KUHP atau Pasal 36 ayat (2) dan (3) juncto Pasal 26 ayat (2) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.

BACA JUGA: Polisi Pemalang Tipu Rekrutmen Polri Rp900 Juta, Polda Jateng Dalami Dugaan Uang untuk Judi Online

Polda Jateng bersama Kantor Perwakilan Bank Indonesia Jawa Tengah turut mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dan segera melapor apabila menemukan dugaan uang palsu.

Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia Jawa Tengah, Rahmat Dwisaputra memberikan pernyataan bahwa uang yang para tersangka produksi adalah uang palsu.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan sampel, lembaran yang beredar memang terbukti uang rupiah tidak asli. Kami mendukung penuh proses hukum terhadap para pelaku,” ujarnya.

Rahmat mengingatkan masyarakat untuk lebih cermat saat menerima uang tunai. Dia mengimbau agar selalu memeriksa keaslian uang dengan metode 3D, yakni dilihat, diraba dan diterawang.

“Kami terus mengedukasi masyarakat agar lebih cinta, bangga dan paham rupiah. Ini penting untuk mencegah peredaran uang palsu dan menumbuhkan kewaspadaan,” pungkas Rahmat. (*)

Editor: Farah Nazila

 

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp