Jateng

Polda Jateng Juga Awasi Rumah Kosong Selama Libur Nataru, Pemudik Bisa Titip Motor ke Kantor Polisi

×

Polda Jateng Juga Awasi Rumah Kosong Selama Libur Nataru, Pemudik Bisa Titip Motor ke Kantor Polisi

Sebarkan artikel ini
Polda Nataru | knalpot brong
Ilustrasi motor. (Foto: Freepik)

SEMARANG, beritajateng.tv – Polda Jawa Tengah menyiapkan langkah serius menjaga keamanan selama libur Natal serta Tahun Baru (Nataru).

Fokus utama pengamanan mencakup rumah kosong warga, kendaraan pemudik, serta kelancaran lalu lintas wilayah provinsi. Langkah tersebut bertujuan menekan kejahatan serta menciptakan rasa aman masyarakat.

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, menyampaikan kesiapan aparat pengamanan berlangsung secara menyeluruh.

Sebanyak 259 pos pelayanan Nataru tersebar pada berbagai titik strategis Jawa Tengah. Selain itu, 27.971 personel siaga penuh selama periode libur panjang akhir tahun.

BACA JUGA: Ingatkan Cuaca Ekstrem Selama Libur Nataru, Kapolri Minta Siapkan Mitigasi Bencana-Rekayasa Jalur

“Kita maksimalkan penempatan personel lapangan, all out semuanya,” ujar Artanto, Minggu, 21 Desember 2025.

Aparat juga menyiapkan layanan kesehatan serta area istirahat pemudik pada pos pelayanan. Fasilitas tersebut membantu pemudik menjaga kondisi tubuh tetap prima selama perjalanan.

Pengawasan kawasan permukiman kosong menjadi perhatian penting kepolisian Jawa Tengah. Aparat aktif memantau rumah warga yang pemiliknya mudik keluar kota.

“Kami juga memonitor rumah permukiman yang ditinggalkan warga supaya masyarakat merasa aman,” lanjut Artanto.

Polda Jateng: Warga mudik Nataru boleh titip kendaraan di kantor polisi

Masyarakat pemudik memperoleh kesempatan menitipkan kendaraan pada kantor polisi terdekat. Skema tersebut berlaku untuk sepeda motor maupun kendaraan lain.

“Prinsipnya boleh menitipkan kendaraan bagi pemudik,” jelas Artanto. Ia meminta warga melapor kepada polisi atau tetangga sebelum meninggalkan rumah.

Pengamanan malam pergantian tahun juga mencakup pengawasan ketat kembang api. Kepolisian memastikan penjualan serta penggunaan sesuai aturan resmi.

“Untuk kembang api, sudah ada aturannya. Penyelenggara acara wajib mengurus izin sebelum pelaksanaan kegiatan,” tegas Artanto.

BACA JUGA: Jelang Natal, Kapolri Tinjau Stasiun Semarang Tawang: Arus Mudik Nataru Prediksinya Naik

Menurut Artanto, hanya produk pabrikan bersertifikat yang boleh beredar. Jenis serta ukuran kembang api wajib sesuai spesifikasi resmi. “Tidak boleh melampaui ketentuan ukuran serta jenis,” ucapnya.