“Dan penyidik sudah menetapkan bahwa peristiwa tersebut adalah peristiwa laka lantas, tentunya penyidik harus dapat mensinkronkan kronologis dan pembuktiannya yang lainnya,” sambung Artanto.
BACA JUGA: Ada Bukti Kekerasan di Kasus Iko Juliant, LBH Semarang Nilai Polisi Tak Profesional: Pernyataannya Berubah-ubah
Soal kemungkinan adanya rekonstruksi setelah olah TKP, Artanto mengatakan hal itu sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik.
“Penyidik nanti akan mempunyai suatu pertimbangan bagaimana memberkas suatu perkara, berarti di dalamnya kan ada rekonstruksi. Itu nanti penyidik yang akan mempertimbangkan. Kemarin kan sudah olah TKP menggunakan alat TAA,” jelasnya.
Terkait isu adanya preman yang mendatangi rumah Ilham, Artanto mengaku belum mendapat laporan.
“Saya belum tahu ya. Kalau ada informasi, silakan dilaporkan ke pihak kepolisian,” pungkasnya. (*)
Editor: Farah Nazila





