Hukum & Kriminal

Polda Jateng Ringkus Komplotan Maling Rokok Bobol Atap Alfamart-Indomaret: Sudah Curi Puluhan Toko

×

Polda Jateng Ringkus Komplotan Maling Rokok Bobol Atap Alfamart-Indomaret: Sudah Curi Puluhan Toko

Sebarkan artikel ini
Maling Rokok
Konferensi pers ungkap pelaku komplotan pencurian minimarket di wilayah Jateng yang berlangsung di lobi Ditreskrimum Polda Jateng, Kamis, 3 Juli 2025. (Made Dinda Yadnya Swari/beritajateng.tv)

Komplotan maling rusak atap minimarket untuk bobol rokok

Lebih lanjut, tersangka Sutrisno yang menjadi dalang komplotan pencurian itu berstatus buron. Kata Dwi, ia berperan membagi tugas kepada tiga tersangka lainnya.

Tak hanya itu, ia juga menjadi eksekutor utama pencurian hingga membagi uang hasil pencurian.

Sementara tiga tersangka lainnya seperti Muhyidin bertugas melakukan survei dan menyediakan peralatan pencurian seperti besi pemotong. Lalu tersangka Agus betugas eksekutor.

Kemudian, tersangka Amat Indang Jaya bertugas sebagai sopir, mengamati situasi ketika kawan-kawannya mencuri dan menjual barang hasil curian.

BACA JUGA: Jokowi Larang Rokok Eceran, Pedagang Kelontong di Semarang Khawatir Makin Sepi Pelanggan

Dwi menuturkan, mereka mencuri dengan cara merusak atap toko, gembok sampai merusak tembok.

Keempat tersangka yang tertangkap dikenakan pasal berbeda. Tiga tersangka pencurian Muhyidin, Agus, dan Amat Indang Jaya dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Sementara tersangka Ariawan yakni pasal 480 KUHP tentang penadahan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (*)

Editor: Mu’ammar R. Qadafi

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan