Scroll Untuk Baca Artikel
Hukum & Kriminal

Polda Jateng Tangkap Empat Anggota Ormas GRIB JAYA Perusak Aset PT KAI di Semarang

×

Polda Jateng Tangkap Empat Anggota Ormas GRIB JAYA Perusak Aset PT KAI di Semarang

Sebarkan artikel ini
Polda Jateng Tangkap Empat Anggota Ormas GRIB JAYA Perusak Aset PT KAI di Semarang
Empat anggota Ormas GRIB Jaya pelaku perusakan aset PT KAI di Semarang. (Doc. Polda Jateng)

Dalam penanganan kasus tersebut, polisi menyita sejumlah dokumen fotokopi sertifikat milik PT KAI dan potongan besi berbagai ukuran yang merupakan sisa pagar aset PT KAI di sekitar lokasi.

Sedangkan dari tangan para pelaku, petugas menyita barang bukti berupa sejumlah alat komunikasi Handphone. Dokumen berupa surat mandat yang bertandatangan Ketua DPC GRIB JAYA Kota Semarang. Serta 1 unit mobil Pick up untuk mengangkut barang hasil kejahatan.

“Saat ini kami masih melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut untuk mencari para pelaku lainnya. Kami tidak akan mentolerir segala bentuk premanisme yang berkedok ormas atau kelompok apapun. Semua akan kami tindak tegas sesuai hukum. Operasi Aman Candi 2025 akan terus pihaknya gencarkan untuk menjaga rasa aman dan nyaman masyarakat,” tegasnya.

Ia menegaskan, perbuatan para pelaku tersebut tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga meresahkan masyarakat dan menghambat proyek pembangunan. Ia menghimbau kepada masyarakat untuk tidak ragu melapor jika menemukan praktik-praktik premanisme di sekitarnya.

“Kami butuh peran aktif masyarakat untuk menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif. Laporkan jika ada aksi intimidasi, pemalakan, atau perusakan dengan mengatasnamakan ormas,” pungkasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan nya kini mereka di jerat dengan Pasal 170 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 170 KUHP Jo Pasal 56 KUHP dan atau Pasal 363 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 363 KUHP Jo Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (*)

Editor: Elly Amaliyah

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan