Hukum & Kriminal

Polda Jateng Tangkap Empat Anggota Ormas GRIB JAYA Perusak Aset PT KAI di Semarang

×

Polda Jateng Tangkap Empat Anggota Ormas GRIB JAYA Perusak Aset PT KAI di Semarang

Sebarkan artikel ini
Polda Jateng Tangkap Empat Anggota Ormas GRIB JAYA Perusak Aset PT KAI di Semarang
Empat anggota Ormas GRIB Jaya pelaku perusakan aset PT KAI di Semarang. (Doc. Polda Jateng)

SEMARANG, beritajateng.tv – Polisi mengamankan empat orang tersangka aksi premanisme berkedok ormas GRIB JAYA yang merusak aset PT KAI di Semarang.

Satgas anti premanisme Operasi Aman Candi 2025 Polda Jawa Tengah berhasil membekuk empat pelaku perusakan.

Mereka melakukan perusakan dan pemcirian terhadap properti milik PT KAI di kawasan Gergaji Kota Semarang.

Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio selaku Kaopsda Aman Candi 2025 memberikan keterangan pada Rabu, 21 Mei 2025.

BACA JUGA: Dua Daerah di Jawa Tengah Digeledah Terkait Kasus Korupsi DJKA Kemenhub, KPK Sita Aset Senilai Rp27 M

Peristiwa ini bermula saat PT. Kereta Api (persero) Daops IV Semarang pada bulan Juli 2024 menutup aset-aset tanah kosong mereka dengan pagar seng untuk mencegah penguasaan lahan secara ilegal. Namun pada Minggu 29 Desember 2024, sekelompok anggota ormas Grib Jayamerusak pagar tersebut dan membawa kabur material logam tanpa izin.

Aksi tersebut terekam oleh CCTV di sekitar lokasi dan menjadi bukti tindak kriminal para pelaku. Petugas dari PT KAI kemudian melaporkan peristiwa ini ke Mapolda Jateng pada tanggal 3 Januari 2025.

“Dari hasil penyelidikan, petugas kemudian berhasil mengidentifikasi para pelaku yang merupakan anggota ormas Grib Jaya. Selanjutnya kami lakukan penangkapan kepada para pelaku,” ungkap Kombes Pol Dwi Subagio.

Pelaku Perusakan Aset KAI

Keempat orang tersebut berinisial KA alias Anton (41), DW alias Tebo (45), JYO alias Ambon (42) , dan HY (40). Keempatnya berstatus sebagai anggota ormas GRIB JAYA.

“Modus para pelaku adalah bersama-sama merusak pagar seng dan galvalum yang menutup bangunan kosong dan mengambil tanpa hak,” jelasnya.

Dalam penanganan kasus tersebut, polisi menyita sejumlah dokumen fotokopi sertifikat milik PT KAI dan potongan besi berbagai ukuran yang merupakan sisa pagar aset PT KAI di sekitar lokasi.

Sedangkan dari tangan para pelaku, petugas menyita barang bukti berupa sejumlah alat komunikasi Handphone. Dokumen berupa surat mandat yang bertandatangan Ketua DPC GRIB JAYA Kota Semarang. Serta 1 unit mobil Pick up untuk mengangkut barang hasil kejahatan.

“Saat ini kami masih melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut untuk mencari para pelaku lainnya. Kami tidak akan mentolerir segala bentuk premanisme yang berkedok ormas atau kelompok apapun. Semua akan kami tindak tegas sesuai hukum. Operasi Aman Candi 2025 akan terus pihaknya gencarkan untuk menjaga rasa aman dan nyaman masyarakat,” tegasnya.

Ia menegaskan, perbuatan para pelaku tersebut tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga meresahkan masyarakat dan menghambat proyek pembangunan. Ia menghimbau kepada masyarakat untuk tidak ragu melapor jika menemukan praktik-praktik premanisme di sekitarnya.

“Kami butuh peran aktif masyarakat untuk menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif. Laporkan jika ada aksi intimidasi, pemalakan, atau perusakan dengan mengatasnamakan ormas,” pungkasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan nya kini mereka di jerat dengan Pasal 170 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 170 KUHP Jo Pasal 56 KUHP dan atau Pasal 363 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 363 KUHP Jo Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (*)

Editor: Elly Amaliyah

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp