Perjanjian itu di teken PT. Pertamina dan PT. BPE pada 25 Juni 2020.
Setelah perjanjian tersebut di teken, PT. BPE melakukan perjanjian dengan perkumpulan penambang pada Rabu 30 September 2020.
Penandatanganan di lakukan di 2 tempat yakni di Lapangan Ledok dengan perkumpulan penambang setempat. Sementara dengan perkumpulan penambang Lapangan Semanggi perjanjian di laksanakan di kantor PT. BPE.
Perjanjian kerjasama ini berlangsung dengan jangka waktu 5 tahun.
Proses permohonan kerjasama minyak bumi pada sumur tua di Lapangan ledok dan Lapangan Semanggi di ajukan PT. BPE. Di lakukan sejak bulan Juli 2017 dan di setujui Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) pada 26 Februari 2020.
Terkait truk tangki bertuliskan PT. BPE yang sempat di bawa ke Markas Ditreskrimsus Polda Jateng ini. Kombes Dwi membenarkan.
Hanya saja saat ini truk-truk tersebut sudah tidak terlihat lagi di sana. Dwi mengatakan saat ini minyak mentah di tangki truk-truk tersebut sudah di titipkan di Pertamina.
Sementara, truk-truknya sudah di kembalikan ke pemiliknya masing-masing.“Isinya masing-masing full tank,” kata Kombes Dwi.
Pada penertiban ini, Ditreskrimsus Polda Jateng berkoordinasi dengan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas).
“Proses penyelidikan masih berjalan, Bareskrim mengasistensi (membantu). Kami (menertibkan) untuk membantu memaksimalkan PAD di wilayah tersebut,” tandas Kombes Dwi. (*)
Editor: Elly Amaliyah