Scroll Untuk Baca Artikel
HeadlineHukum & KriminalNews Update

Polda Jateng Ungkap Jaringan Narkoba Afrika, Sabu Dikemas dalam Suku Cadang Mobil

×

Polda Jateng Ungkap Jaringan Narkoba Afrika, Sabu Dikemas dalam Suku Cadang Mobil

Sebarkan artikel ini
Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi dan anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan menginterogasi para tersangka narkoba. (Polda Jateng)

SEMARANG, 29/8 (beritajateng.tv) – Jaringan internasional peredaran narkoba berhasil diungkap oleh Ditresnarkoba Polda Jateng bekerjasama dengan Bea Cukai dan Badan Narkotika Nasional (BNN). Sebanyak 509,7 gram narkoba jenis sabu yang dikirim dari negara Zambia, Afrika berhasil diamankan petugas.

Hal tersebut diungkapkan Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi dalam pers rilis ungkap kasus narkoba Polda Jateng yang turut dihadiri anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan, Senin, (29/8/2022) di Lobi Mapolda. Turut hadir pula Kepala BNNP Jateng Brigjen Pol Purwo Cahyoko, Kepala Bea Cukai Tanjung Mas Anton Martin, Direktur Resnarkoba Polda Jateng AKBP Lutfi Martadian serta seluruh Kapolres dan Kasat Resnarkoba jajaran Polda Jateng.

Kapolda menegaskan, pengungkapan jaringan internasional tersebut berawal dari hasil sinar X petugas bea cukai Tanjung Mas dan pegawai perusahaan ekspedisi pada Senin, 13 Juni 2022 lalu. Saat itu petugas mencurigai sebuah paket asal pengiriman Afrika yang diduga berisi narkoba.

“Dari hasil scan diketahui ternyata ada paket narkoba yang dikemas dalam suku cadang mobil. Bentuknya kristal dan diperkirakan merupakan narkoba jenis baru yang belum ada di Indonesia,” kata Kapolda.

Dari hasil temuan itu, lanjutnya, petugas Ditresnarkoba melakukan pelacakan dan menangkap seorang anggota jaringan narkoba berinisial CYE (42) di Kabupaten Semarang pada 15 Juni 2022.

Kapolda menerangkan selama bulan Januari – Agustus 2022, Polda Jateng telah mengungkap 1336 kasus narkoba dengan jumlah tersangka 1.648 orang.

Sedangkan khusus pada bulan Agustus 2022, jajaran Polda Jateng telah mengungkap 178 kasus narkoba dan mengamankan sebanyak 222 orang tersangka. Dari jumlah tersebut terdapat 28 orang bandar narkoba dan 191 orang yang berperan sebagai kurir.

“Pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras jajaran Reserse Narkoba yang bekerja sama dengan Bea Cukai dan BNN selama bulan Agustus 2022,” ungkap Kapolda.

Diantara kasus yang diungkap tersebut terdapat jaringan internasional peredaran narkoba jenis sabu dari Afrika yang diselundupkan melalui jasa ekpedisi dari negara Zambia.

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik di sini.

Tinggalkan Balasan