“Iya, tidak melalui seleksi; semua sesuai aturan Peraturan Bupati,” jelas Sudewo.
Rini sendiri hadir dalam rapat pansus sehari sebelumnya, Rabu, 1 Oktober 2025. Dalam kesaksiannya, ia mengaku awalnya mendapat tawaran dari rekannya yang tergabung dalam asosiasi rumah sakit daerah.
“Rekan saya yang menawari. Dia pengurus asosiasi rumah sakit daerah. Dia minta saya bantu, lalu saya mau bantu,” bebernya.
Setelah diperkenalkan kepada Bupati, ia kemudian diajak meninjau RSUD Pati. Tanpa banyak perbincangan, Rini langsung dilantik pada 3 Maret 2025.
BACA JUGA: KPK Masih Dalami Keterangan Bupati Pati, Singgung Dugaan Pengondisian-Fee Proyek Jalur Kereta
Kesaksian Rini juga menyinggung soal legalitas pengangkatan dirinya. Ia sempat menanyakan kepada rekannya mengenai keabsahan aturan. Rekannya pun memastikan proses pelantikan sudah sesuai ketentuan.
“Waktu itu saya tanya, apa ini sudah sesuai aturan berlaku. Jawabnya sesuai,” ujar Rini.
Namun, anggota pansus menilai prosedur tersebut tetap tidak sah karena mengabaikan mekanisme seleksi yang seharusnya berlaku. (*)