Liciknya, tersangka menolak saat korban memberikan imbalan kepadanya, dengan dalih agar skenario penipuannya tidak terungkap di awal.
Uang yang awalnya akan diberikan kepada tersangka kemudian disimpan oleh korban di dalam dompet yang diletakkan di atas meja ruang tamu. Setelah menyimpan uangnya kembali, korban pergi ke depan rumah untuk menyebar garam sesuai dengan anjuran tersangka.
“Pelaku memanfaatkan situasi tersebut saat korban sedang menyebar garam di jalan depan rumah miliknya. Saat korban lengah, tersangka masuk ke dalam rumah dan mengambil dompet milik korban lalu pergi meninggalkan rumah korban, ” ungkap Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, AKBP Donny Sardo kepada awak media saat melaksanakan konferensi pers pada Jum’at (10/3/2023).
Atas penipuan yang dilakukannya, AA terancam pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dengan Pasal 362 KUHP. Pihak kepolisian mengamankan uang tunai sebesar Rp. 1.700.000, 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio GT beserta kunci kontak milik tersangka. (*)
Editor: Elly Amaliyah