CILACAP, beritajateng.tv – Polresta Cilacap berhasil membongkar praktik produksi oli motor palsu yang digarap oleh BP (47). Ia merupakan warga Desa Jangrana, Kecamatan Cilacap, pada Senin, 13 Januari 2025.
Adapun hal ini berawal dari laporan masyarakat soal aktivitas mencurigakan di rumah pelaku di Jalan Gerilya Barat, tim Reskrim Polresta Cilacap berhasil mengungkap bisnis ilegal ini.
Kapolresta Cilacap Kombes Pol Ruruh Wicaksono menjelaskan BP menggunakan bahan baku oli bekas, parafin, dan bahan kimia lainnya untuk menciptakan oli palsu yang menyerupai produk merek ternama.
BACA JUGA: Kasus Lomba Tari Bukan Pertama Kali, Dugaan Mei Sulistyowati Pernah Lakukan Kasus Penipuan Ini
Sayangnya, produk ini jauh dari standar nasional Indonesia (SNI) dan berisiko membahayakan kendaraan.
“Pelaku menjalankan bisnis ini selama delapan bulan terakhir. Dalam sekali produksi, ia bisa menghasilkan 1.600 botol oli palsu dan meraup keuntungan sekitar Rp 10 juta. Dengan nilai transaksi bulanan ratusan juta, dia mendistribusikan produknya ke wilayah Cirebon,” ungkap Kombes Ruruh dalam konferensi pers, Senin 13 Januari 2025.
BACA JUGA: Awas! Marak Modus Penipuan Tagihan Pajak Lewat File APK, BRI Bagikan Tips Pencegahannya
Atas kasus ini, pelaku dijerat Pasal 120 ayat (1) UU RI Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, serta Pasal 62 ayat (1) dan Pasal 8 ayat (1) Huruf A UU RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. BP terancam hukuman penjara hingga 5 tahun atau denda maksimal Rp 2 miliar.
“Kasus ini jadi peringatan penting agar masyarakat lebih waspada terhadap produk palsu, terutama oli motor. Produk semacam ini tidak hanya merugikan konsumen, tapi juga berbahaya untuk keselamatan kendaraan,” tegas Ruruh. (*)