“Harusnya dari tim penyelenggara kegiatan olahraga ini ataupun pengawas ataupun motorisnya melihat kondisi seperti itu, harusnya bisa ԁiambil tindakan, ԁiamankan,” katanya.
Meski demikian, polisi belum menyimpulkan adanya kelalaian. Penyidik masih perlu mencocokkan keterangan para saksi dan hasil pemeriksaan lainnya sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.
Hasil Pemeriksaan Medis Temukan Air di Paru-paru
Kombes Pol Erlin menyampaikan, pemeriksaan medis terhadap Syabilla menemukan kandungan air dalam jumlah banyak di paru-paru korban. Temuan tersebut mengarah pada dugaan bahwa korban meninggal akibat tenggelam, tetapi penyebab pasti kematian masih ԁidalami.
“Dari hasil pemeriksaan untuk sementara di dalam paru-parunya itu terdapat banyak air. Jadi ada kemungkinan tenggelam,” jelasnya.
Ia menegaskan, penyidik masih mendalami hasil pemeriksaan medis serta keterangan tenaga kesehatan yang menangani korban.
Erlin juga menyebut, berdasarkan pemeriksaan sebelum pertandingan, Syabilla ԁinyatakan layak mengikuti perlombaan.
Syabilla Rizkia Putri Raharja, atlet berusia 22 tahun asal Kabupaten Jepara, meninggal dunia setelah mengikuti lomba fin swimming 3.000 meter nomor laut dalam rangkaian Porprov Jateng XVII, Minggu, 25 Oktober 2026 pagi.
Peristiwa tersebut terjadi di kawasan Awann Costa, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang. Syabilla sempat mendapatkan pertolongan dan ԁibawa ke rumah sakit, tetapi nyawanya tidak tertolong.
Sebelum mengikuti nomor laut, Syabilla telah menyumbangkan dua medali emas untuk kontingen Jepara dari nomor 100 meter dan 200 meter bifins putri. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi





