Jateng

Polisi Ringkus Dua Tersangka Pembakaran Mobil di DPRD Jateng, Ada Anak di Bawah Umur

×

Polisi Ringkus Dua Tersangka Pembakaran Mobil di DPRD Jateng, Ada Anak di Bawah Umur

Sebarkan artikel ini
kasus pengrusakan pembakaran dprd jateng
Polisi membawa barang bukti kasus pengrusakan serta pembakaran area Kantor DPRD-Gubernur Jateng dan Pos Pelayanan Lalu Lintas Simpanglima, Kota Semarang, Jumat, 19 September 2025 sore. (Made Dinda Yadnya Swari/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Polrestabes Semarang mengungkap pelaku pembakaran mobil dan pengrusakan di gedung DPRD dan area Kantor Gubernur Provinsi Jawa Tengah yang terjadi pada Jumat, 29 Agustus 2025 malam lalu.

Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol M. Syahduddi, mengungkap ada 2 (dua) tersangka yang pihaknya amankan, yakni MZ (18) dan IRD (17). Identitas pelaku perusakan dan pembakaran itu Syahduddi ungkap dalam jumpa pers yang berlangsung di Gedung Borobudur Mapolda Jawa Tengah, Kota Semarang, Jumat, 19 September 2025 sore.

“Yang pertama atas nama MZI, umur 18 tahun, tidak ada pekerjaan, beralamat di Kelurahan Lamper Lor, Kecamatan Semarang Selatan, Kota Semarang. Kemudian yang kedua, ini juga masuk kategori anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) atas nama IRD, umur 17 tahun, pekerjaan pelajar, beralamat di Kelurahan Kemijen, Kecamatan Semarang Timur, Kota Semarang,” ungkap Syahduddi.

MZ berperan membakar mobil Brio warna putih yang terparkir di area Kantor Gubernur Jawa Tengah. Syahduddi mengungkap, aksi MZ terekam jelas kamera CCTV yang terpasang di sekitar lokasi. Ia juga terlibat dalam aksi pembakaran di kompleks DPRD Jawa Tengah.

BACA JUGA: Akhir Masa Sidang, Pusat Tolak Raperda Tata Kelola BUMD, Ini Alasannya

Sementara itu, IRD yang masih berstatus pelajar, melakukan pembakaran sepeda motor Yamaha biru. IRD juga melempar bagian atap gedung DPRD Jawa Yengah hingga rusak. Syahduddi menegaskan, keduanya hadir dalam aksi unjuk rasa setelah mendapatkan informasi dari media sosial.

“Terhadap kedua tersangka tersebut mengikuti aksi unjuk rasa berdasarkan pemberitaan ataupun informasi dari media sosial,” ucap Syahduddi.

Polisi ringkus tiga tersangka pengrusakan Pos Pelayanan Lalu Lintas Simpanglima Semarang

Selain pengungkapan kasus pengrusakan di DPRD dan Kantor Gubernur Jawa Tengah, Polrestabes Semarang juga menetapkan 3 (tiga) tersangka lain atas insiden perusakan dan pembakaran Pos Pelayanan Lalu Lintas Simpanglima.

Peristiwa ini terjadi saat massa yang semula berunjuk rasa di depan Mapolda Jawa Tengah yang terpecah menuju beberapa titik.

Syahduddi menjelaskan, sebagian massa bergerak ke arah Taman Indonesia Kaya dan Kantor DPRD Jawa Tengah. Sementara kelompok lain menuju kawasan Simpanglima. Di titik itu, massa berhadapan dengan personel kepolisian yang bertugas di pos pelayanan. Syahduddi mengaku, jumlah personel kepolisian dengan massa yang tak seimbang membuat kerusuhan tak dapat terhindarkan.

Atas pengrusakan Pos Pelayanan Polisi di Simpanglima, tersangka yang polisi amankan ialah RR (27), pegawai harian lepas asal Jomblang, Candisari. Kemudian, AV (21), pekerja swasta asal Jomblang; serta ARM (18), seorang pelajar SMK asal Manyaran, Semarang Barat.

Syahduddi menambahkan, RR melempar batu lebih dari 10 kali. Selain itu juga merusak kaca ruang pelayanan SIM Corner, serta memprovokasi massa lain untuk maju merusak pos. AV juga melempar batu lebih dari 10 kali, memukul pintu kaca dengan bambu hingga pecah. Juga melempar traffic cone ke tenda yang terbakar.

Adapun ARM, yang masih dikategorikan anak berhadapan dengan hukum, merusak videotron di atas pos dengan melempar batu hingga layar monitor pecah dan tak berfungsi. Polisi menyebut, ARM datang ke lokasi karena penasaran meski sebelumnya mendapat imbauan dari sekolah untuk tidak ikut aksi.

Tersangka terancam hukuman pidana penjara lima tahun

Atas perbuatannya, para tersangka terjerat pasal berlapis. Polisi menerapkan Pasal 170 KUHP, yaitu barang siapa secara terang-terangan dan dengan tenaga bersama-sama menggunakan kekerasan terhadap barang, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.

BACA JUGA: Dugaan Intervensi Pansus Hak Angket DPRD, AMPB Bakal Demo Geruduk DPC Gerindra dan PDIP Pati

Selain itu, juga dikenakan Pasal 187 ke-1 KUHP. Yaitu barang siapa dengan sengaja membakar, menjadikan letusan atau mengakibatkan banjir jika perbuatan itu dapat mendatangkan bahaya umum bagi barang, dihukum penjara selama-lamanya 12 tahun.

“Untuk pasal yang disangkakan, kami menerapkan Pasal 170 KUHP dan Pasal 187 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara,” pungkas Syahduddi. (*)

Editor: Farah Nazila

 

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp