Hukum & Kriminal

Polisi Tangkap DPO Pembakar Warung Mi Babi di Sukoharjo, Begini Kronologinya

×

Polisi Tangkap DPO Pembakar Warung Mi Babi di Sukoharjo, Begini Kronologinya

Sebarkan artikel ini
Kapolres Sukoharjo AKBP Indra Maulana Saputra dalam konferensi pers di lobi Mapolda Jawa Tengah, Kota Semarang, Sabtu, 7 November 2026. (Made Dinda Yadnya Swari/beritajateng.tv)
Kapolres Sukoharjo AKBP Indra Maulana Saputra dalam konferensi pers di lobi Mapolda Jawa Tengah, Kota Semarang, Sabtu, 7 November 2026. (Made Dinda Yadnya Swari/beritajateng.tv)

“Penyidik juga sedang mendalami dugaan pengancaman menggunakan senjata tajam dalam rangkaian peristiwa tersebut,” katanya.

Indra bilang, dugaan peran tersangka masih polisi dalami dan pengujian menggunakan alat bukti. Polisi juga tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dalam proses penanganan perkara.

Penahanan di Rutan Polda Jateng

Saat ini, I telah polisi tahan di Rutan Polda Jateng untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Dalam menjalani pemeriksaan, tersangka mendapat pendampingan penasihat hukum.

“Disampingi kuasa hukum yang bersangkutan tunjuk,” kata Indra.

Indra mengatakan, pemenuhan hak-hak tersangka tetap menjadi perhatian selama proses pemeriksaan maupun penahanan. Termasuk pelayanan kesehatan dan kebutuhan lainnya.

BACA JUGA: Investigasi Penggeledahan Ponpes di Sukoharjo, MUI Jawa Tengah Siapkan Laporan ke Pusat

“Termasuk memberikan pelayanan kesehatan, kebutuhan selama dalam proses pemeriksaan ataupun penahanan,” ucapnya.

Indra bilang, penangkapan I merupakan bagian dari perkembangan penyidikan perkara pidana tersebut. (*)

Editor: Diaz A Abidin

 

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp