Hukum & Kriminal

Polisi Tangkap Pelaku Pengeroyokan-Buang Korban ke Sungai Banjir Kanal Barat Semarang, Begini Kronologinya

×

Polisi Tangkap Pelaku Pengeroyokan-Buang Korban ke Sungai Banjir Kanal Barat Semarang, Begini Kronologinya

Sebarkan artikel ini
Pelaku Sungai
Polisi menangkap dua pelaku (tengah) pengeroyok dan pembuang korban ke banjir kanal Barat Semarang sampai tewas. (Foto: Instagram/@polrestabessemarang_official)

SEMARANG, beritajateng.tv – Polisi berhasil menangkap dua pelaku pengeroyokan yang menyebabkan kematian seorang pria di aliran sungai Banjir Kanal Barat, Kota Semarang.

Korban bernama Feri (32), warga Bongsari, Semarang, ditemukan dalam kondisi mengenaskan setelah tubuhnya dibuang di bawah jembatan Kaligarang.

Kasi Humas Polrestabes Semarang, Kompol Agung Setiyo Budi, menyampaikan dua pelaku bernama Bambang Tristiyanto alias Yanto (32) dan Muhammad Adi Ramadhan alias Adi (28).

Kedua pelaku tinggal di kawasan Semarang Barat dan polisi tangkap hanya beberapa jam setelah kejadian.

BACA JUGA: Viral Anak Jalanan Tewas Usai Kena Keroyok-Terbuang ke Sungai Banjir Kanal Barat Semarang, Ini Kata Warga

“Kami mulai penyelidikan pada Selasa sore. Malamnya sekitar pukul 23.00 WIB, dua pelaku kami amankan di wilayah Banyumanik,” jelas Agung dalam keterangannya, Rabu, 11 Juni 2025.

Kronologi bermula ketika korban dan istrinya, Reni (24), sedang pesta minuman keras bersama teman-teman di bawah jembatan Kaligarang. Saat Reni pergi membeli minuman tambahan, Feri terlibat cekcok dan menantang berkelahi.

Dalam keadaan mabuk, Feri kena hajar dua pelaku hingga tak sadarkan diri. Pelaku lalu menyeret tubuh korban menuju sungai dan menceburkannya. Beberapa saat kemudian, warga mengevakuasi korban dan membawanya ke rumah sakit.

BACA JUGA: Polisi Ringkus Terduga Pelaku Kasus Temuan Mayat di Hotel Semarang: Leher Korban Bekas Cekikan

“Hasil forensik menunjukkan korban mengalami luka parah pada kepala, termasuk tiga bagian tulang tengkorak yang patah dan wajah rusak parah. Hal itu memicu pendarahan otak yang menyebabkan kematian,” lanjut Agung.

Tim penyidik mengamankan sejumlah barang bukti berupa kaus kuning, topi hitam bertuliskan Adidas, sepeda motor Yamaha Alfa tanpa pelat nomor, dan celana pendek kotak-kotak abu-abu.

Pihak berwenang masih menggali motif kejadian dan kemungkinan pelaku lain. Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP karena pengeroyokan yang berujung kematian. (*)

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan