SEMARANG, beritajateng.tv – Mahasiswa Universitas Diponegoro (Undip), Arnendo (20), korban kekerasan oleh sekitar 30 teman satu jurusannya, ternyata pernah dilaporkan ke kampus atas dugaan pelecehan.
Pihak kampus menyebut tiga mahasiswi yang menjadi korban pelecehan telah melaporkan Arnendo ke dekanat sebelum peristiwa pengeroyokan terjadi.
Menanggapi hal itu, Polrestabes Semarang menyatakan hingga kini masih menelusuri apakah laporan tersebut benar-benar ada dan telah tersampaikan secara resmi ke pihak kepolisian.
Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, AKBP Andika Dharma Sena, mengatakan pihaknya masih mendalami informasi tersebut.
BACA JUGA: Kuasa Hukum Arnendo: Undip dan Polisi Lambat Tangani Kasus Pengeroyokan
“Sampai saat ini kami masih melihat ya, apa ada laporannya tersebut,” ujar Andika saat beritajateng.tv jumpai di Mapolrestabes Semarang, Kamis, 5 Maret 2026.
Andika menegaskan, apabila memang terdapat korban pelecehan seksual, pihaknya membuka kesempatan bagi korban untuk melapor secara resmi ke kepolisian.
“Ya, tentunya kalau memang ada pelecehan tentunya bisa dilaporkan ke pihak kepolisian,” katanya.
Polisi Pastikan Proses Hukum Kasus Arnendo Undip Tetap Berjalan
Terkait informasi bahwa pihak Undip sempat meminta agar menyelesaikan kasus pengeroyokan tersebut secara internal, Andika membenarkan bahwa pihak kampus pernah mengirimkan surat kepada kepolisian.
Namun demikian, ia menegaskan proses hukum tetap berjalan karena perkara tersebut telah masuk tahap penyidikan.
“Kemarin kami meminta bantuan juga untuk menghadirkan saksi-saksi karena cukup banyak. Kemudian dari pihak Undip atau pihak universitas bersurat untuk menyelesaikan secara internal,” jelas Andika.
“Tapi ini tetap, karena ini kami dalam proses penyidikan dan kepolisian tetap harus berjalan terkait dengan proses hukum ini,” sambung Andika.
BACA JUGA: Motif Pengeroyokan Mahasiswa FIB Undip Terungkap: Ada Tuduhan Korban Lakukan Pelecehan
Dalam kesempatan itu, Andika juga tak membenarkan tindakan main hakim sendiri meskipun terdapat dugaan pelanggaran yang korban lakukan.
“Ya tentunya tindakan seperti itu sudah tak boleh menurut undang-undang,” tegasnya.
Saat ini penyidik masih mendalami motif dari peristiwa pengeroyokan tersebut, termasuk tuduhan pelecehan yang menjadi pemicu awal kejadian.
“Ini makanya kami akan dalami motifnya. Nanti setelah semuanya jelas akan kami sampaikan lebih lanjut,” pungkas Andika.
Undip Benarkan Ada Laporan 3 Mahasiswi
Sebelumnya, Direktur Direktorat Jejaring Media, Komunitas, dan Komunikasi Publik Undip, Nurul Hasfi, membenarkan adanya laporan tiga mahasiswi yang mengalami pelecehan seksual oleh Arnendo.
Nurul menyebut, Arnendo telah tiga mahasiswi tersebut laporkan terkait dugaan pelecehan.
“Ya, kami menerima laporan dari pihak dekanat bahwa yang bersangkutan dugaannya melakukan pelecehan terhadap tiga mahasiswi,” ujar Nurul, Rabu, 4 Maret 2026.
Nurul menjelaskan dalam laporan tersebut disebutkan Arnendo telah diperingatkan berkali-kali, namun tetap melanjutkan perbuatannya. Hal ini yang kemudian disebut menjadi pemicu kemarahan dari teman-temannya.
BACA JUGA: Kronologi Kasus Arnendo Undip: Tuduhan Lecehkan Mahasiswi Namun Tak Mengaku
“Laporan tersebut menyebutkan bahwa yang bersangkutan telah mendapat peringatan berkali-kali, namun tetap melanjutkan perbuatannya. Hal inilah yang kemudian memicu kemarahan dari teman-temannya,” jelasnya.
Kendati begitu, pihak kampus menyayangkan tindakan main hakim sendiri oleh sesama mahasiswa. Undip menegaskan bahwa segala bentuk kekerasan, termasuk pelecehan, tidak dapat ditoleransi dan akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
Pihak kampus juga menyatakan akan memberikan pendampingan dan perlindungan kepada korban dugaan pelecehan. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi





