Hukum & Kriminal

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus Perundungan dr. Aulia PPDS Undip, Ancaman Penjara 9 Tahun

×

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus Perundungan dr. Aulia PPDS Undip, Ancaman Penjara 9 Tahun

Sebarkan artikel ini
Tersangka PPDS Tersangka Undip Kaprodi
Kabidhumas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto, saat konferensi pers, Selasa, 24 Desember 2024. (Fadia Haris Nur Salsabila/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Sosok tersangka kasus perundungan di Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Universitas Diponegoro (Undip) Semarang mulai menemukan titik terang.

Tepat pada hari ini, pihak kepolisian melalui Polda Jawa Tengah telah menetapkan para tersangka yang terlibat dalam kasus perundungan. Ketiga tersangka itu yakni laki-laki inisial TE, perempuan inisial SM, dan perempuan inisial Z.

“Polda Jawa Tengah telah menetapkan 3 tersangka kasus PPDS yaitu TE, SM, dan Z,” kata Kabidhumas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol. Artanto, dalam konferensi pers, Selasa, 24 Desember 2024.

BACA JUGA: Cegah Bullying, Grup WA dan Telegram PPDS Harus Lapor ke Kemenkes, Bila Melanggar Ada Sanksinya!

Artanto menyebut, penetapan ketiga tersangka tersebut terkait dengan tewasnya dokter residen Undip, dr. Aulia Risma Lestari. Para tersangka dijerat dengan Pasal 368 ayat 1 KUHP, Pasal 378 KUHP, dan Pasal 335 ayat 1 butir 1 KUHP.

“Dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun,” kata Artanto.

Tersangka kasus perundungan PPDS Undip terjerat pasal pemerasan dan penipuan

Berdasar informasi yang beredar, TE merupakan Kepala Prodi Anestesiologi Undip, SM ialah Kepala Staf Kependidikan Prodi Anestesiologi Undip, dan Z adalah mahasiswa Undip.

Ketiganya memiliki peran masing-masing dalam kasus perundungan PPDS Anestesi Undip; mulai dari meminta uang ke korban hingga melakukan perundungan secara langsung ke korban.

“Sesuai pasal, tindak pidana pemerasan, tindak pidana penipuan, dan atau melawan hukum dengan memaksa orang lain melakukan atau tidak melakukan sesuatu,” ucap Artanto.

Seperti diketahui, ibunda dr. Aulia Risma Lestari resmi melapor ke Polda Jawa Tengah pada Rabu, 4 September lalu. Ia melaporkan dugaan perundungan yang terjadi di PPDS Anestesi Undip sebagai penyebab kematian putrinya.

BACA JUGA: Di Kala Polda Jateng Hati-hati Umumkan Tersangka Kasus PPDS Undip, Keluarga dr Aulia Kecewa 

Polisi baru menetapkan tersangka setelah kasus berjalan selama tiga bulan lebih. Dalam proses penyelidikan, Polda Jawa Tengah telah memeriksa 36 saksi mulai dari teman seangkatan, senior, kampus, hingga pihak rumah sakit.

Kendati begitu, Artanto mengaku tak ada kendala berarti dalam proses pemeriksaan.

“Tidak ada kendala, semua masih berproses,” pungkasnya. (*)

Editor: Mu’ammar R. Qadafi

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp