Politik

Sudah Membudaya di Masyarakat, Bawaslu Ingatkan Hukuman Pidana Bagi Pelaku Politik Uang

×

Sudah Membudaya di Masyarakat, Bawaslu Ingatkan Hukuman Pidana Bagi Pelaku Politik Uang

Sebarkan artikel ini
politik uang
Ilustrasi. Politik uang makin membudaya di Indonesia. Sumber: freepik.

SEMARANG, beritajateng.tv – Politik uang bak budaya yang telah mengakar, sangat sulit untuk dihilangkan saat pesta demokrasi tengah berlangsung.

Bawaslu yang berperan aktif dalam mengawasi jalannya Pemilu agar selalu tegak lurus dengan asas-asasnya, yakni langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil mengungkapkan bahwa politik uang tidak akan lestari jika seluruh pemilih bersikap cerdas.

Koordinator Divisi (Kordiv) Pencegahan Partisipasi Masyarakat Bawaslu Provinsi Jawa Tengah (Jateng) Anik Sholihatun menyampaikan hal tersebut saat menghadiri acara Aspirasi Jawa Tengah, Selasa (24/5/2023).

Anik menuturkan bahwa pemilih cerdas harus memiliki integritas.

“Pemilih yang paham dan bertanggung jawab. Paham bahwa dia sebagai warga negara punya hak untuk memilih,” tutur Anik yang menjadi narasumber pada acara yang mengambil tema ‘Mencari Pemilih Cerdas di Tahun Politik’ tersebut, Selasa (23/5/2023).

Terlebih, jika seseorang mengetahui bahwa pilihannya pada Pemilu 2024 nanti juga turut memperbaiki kualitas demokrasi, maka ia dapat tergolong sebagai pemilih cerdas.

“Pemilih yang cerdas itu harus bebas dari intervensi siapa pun, baik dari atasan, dari hoaks, apalagi politik uang,” imbuhnya.

Simalakama Politik Uang

Aksi money politic memang akan selalu menjadi hal yang dilematis, lantaran pemilih yang menerima uang tersebut kerap kali kebingungan untuk mengembalikan uang tersebut ke mana. Terkait hal ini, Anik pun angkat bicara.

“Sebenarnya ini soal pilihan dan sikap politik, tapi Bawaslu sudah yakin seluruh masyarakat sudah tau bahwa yang tidak boleh itu ya dilarang. Itu jelas,” tegas Anik.

Tak hanya itu, Anik juga memaparkan sanksi bagi masyrakat yang terlibat dalam politik uang pada Pemilu mendatang.

“Sanksinya baik yang memberi dan menerima. Paling berat itu 6 (enam) tahun kurungan pidana dan denda maksimal 72 juta, itu maksimal,” paparnya.

Ia menambahkan, Bawaslu sebelumnya sudah memproses kasus terkait politik uang tersebut. Meskipun begitu, Anik menilai sanksi hukuman kepada pelaku masih jauh dari harapan. Lantaran dalam pemberian sanksi tersebut tidak bisa tereksekusi oleh Bawaslu sendirian.

“Karena ini tidak bisa tereksekusi Bawaslu sendirian, sanksi hukumannya itu jauh dari harapan. Tapi ada memang pelaku yang mendapat hukuman dari Bawaslu,” terangnya.

“Apapun bentuk dan motivasinya, (politik uang) itu tidak boleh diterima,” pungkas Anik (*). 

Editor: Andi Naga Wulan.

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp