“Antisipasi cipta kondisi di puasa selain pekat, kita fokus petasan, mereka tidak hanya membuat petasan tetapi penjual serbuk petasan melalui cod maupun online, pasaran Semarang dan Kudus,” ucap AKBP Budi Adhy Buono.
Sementara itu menurut pelaku, Ahmad Cholid (33), warga Bulusari, Sayung. Dirinya mengaku baru sekali ini melakukan hal tersebut, dimana barang bukti serbuk petasan dia beli dari seseorang melalui media sosial dimana transaksi jual beli secara sembunyi atau biasa disebut COD dilokasi.
“Saya beli 24 kilo, per kilonya 150 ribu dan saya jual kembali 200 ribu perkilo, ada juga kemasan kecil 1 ons dengan harga 25 ribu, saya jual di Emarang dan Kudus,” katanya.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, ke empat pelaku ini dikenakan UU Darurat dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.(*)
Editor: Elly Amaliyah