Iptu Suwarti selaku Kasubsi Penmas Sihumas Polres Pekalongan, mewakili Kapolres Pekalongan AKBP Wahyu Rohadi menyebut bahwa dengan adanya sosialisasi dan imbauan larangan penggunaan knalpot brong untuk roda dua ini agar masyarakat mematuhi Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Adapun sanksi dari pelanggaran tersebut adalah pidana hingga denda.
“Selain itu, penggunaan knalpot brong melanggar UU Lalu Lintas No.22/2009 pasal 285 ayat (1) jo Pasal 106 ayat (3). Sanksinya dapat dipidana paling lama 1 bulan kurungan dan denda maksimal Rp 250 ribu,” kata dia, Kamis (4/1/2024), seperti dirilis humas.polri.go.id.
Selain itu, masyarakat kerap mengeluhkan penggunaan knalpot brong. Hal ini tak lain karena mereka merasa terganggu dengan suaranya. Adapun penggunaan knalpot dapat menimbulkan kesalahpahaman hingga gesekan atau perkelahian di masyarakat.
BACA JUGA: Bikin Emosi di Jalan, Polda Jateng Tindak 147.380 Pemotor Pasang Knalpot Brong
“Oleh karena itu, kami melakukan sosialisasi dan himbauan kepada masyarakat sekaligus pemilik usaha bengkel terkait pelarangan penggunaan knalpot brong,” imbuh Iptu Suwarti.
Sebelumnya, terjadi sebuah penganiayaan terhadap relawan Ganjar-Mahfud, Yonif Raider yang menghadiri kampanye di Boyolali pada Sabtu, 30 Desember 2023. Yonif mengalami penganiayaan oleh oknum TNI.
Menurut Dandim 0724/Boyolali, Letkol Inf Wiweko Wulang Widodo, peristiwa penganiayaan relawan Ganjar-Mahfud di Boyolali tersebut terjadi secara spontanitas karena adanya kesalahpahaman antara kedua pihak.
Ia menyebut bahwa oknum TNI tersebut mendengar suara bising knalpot brong dan melakukan penganiayaan tersebut.
“Mereka menghentikan serta membubarkan [konvoi motor knalpot brong] namun terjadi penganiayaan terhadap pengendara sepeda motor knalpot brong tersebut,” katanya.(*)