Hukum & Kriminal

Polres Salatiga Ringkus 2 Pengedar Obat Terlarang: 73 Butir Psikotropika, Terancam 5 Tahun Penjara

×

Polres Salatiga Ringkus 2 Pengedar Obat Terlarang: 73 Butir Psikotropika, Terancam 5 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Psikotropika Salatiga
Sebagian barang bukti obat-obatan golongan psikotropika yang diamankan jajaran Satresnarkoba Polres Salatiga, Sabtu, 2 Agustus 2025. (Bowo Pribadi/beritajateng.tv)

SALATIGA, beritajateng.tv – Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Salatiga meringkus dua terduga pelaku tindak pidana peredaran obat-obatan terlarang golongan psikotropika pada Sabtu, 2 Agustus 2025 lalu.

Keduanya yakni ATR alias Aboy (30), warga Desa Sruwen, Tengaran, Kabupaten Semarang, dan ASP alias Mehong (23), warga Kecamatan Gladagsari, Boyolali.

Dari kedua terduga pelaku, anggota Satresnarkoba Polres Salatiga berhasil mengamankan 73 butir psikotropika berbagai jenis.

Kapolres Salatiga, AKBP Veronica, mengatakan, pengungkapan ini pihaknya lakukan di Pasar Noborejo, Kecamatan Argomulyo.

BACA JUGA: Kecelakaan Motor-Pikap di Salatiga, Pemotor Anak Tewas

Penindakan tersebut guna merespons keresahan warga yang menengarai di sekitar ruko Pasar Noborejo sering menjadi tempat transaksi obat-obatan terlarang.

Atas laporan warga itu, anggota Satresnarkoba Polres Salatiga lantas menyelidiki hingga mencurigai dua pria yang gerak-geriknya sangat mencurigakan.

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan