“Kedua pria yang kemudian kami ketahui identitasnya ATR alias Aboy serta ASP alias Mehong, kami amankan di lokasi tersebut,” jelasnya, Rabu, 6 Agustus 2025.
Pada saat penggeledahan, lanjut Veronica, polisi menemukan barang bukti puluhan obat-obatan golongan psikotropika yang hendak pelaku edarkan secara ilegal.
BACA JUGA: Menyelami Warisan Kuliner di Salatiga Lewat Pameran ‘Tapak Rasa’
Masing-masing terdiri atas 36 butir Alprazolam, enam butir Lorazepam, sembilan butir Clonazepam, 14 butir Dumolid, dan delapan butir Trihexyphenidyl.
Total 73 butir tersimpan dalam tas milik salah satu terduga pelaku. Keduanya kemudian polisi amankan berikut barang bukti dalam penggeledahan.
“Termasuk handphone, satu unit sepeda motor yang digunakan sebagai sarana untuk tindak pidana peredaran obat-obatan terlarang tersebut,” tambahnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, lanjut Kapolres, kedua terduga pelaku telah ditahan dan kasusnya ditangani oleh penyidik Satresnarkoba Polres Salatiga.
Keduanya dijerat Pasal 62 juncto Pasal 71 ayat (1) subsider Pasal 60 ayat (3) Undang Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. “Ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,” tandas Veronica. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi