SALATIGA, beritajateng.tv – Jajaran Polres Salatiga meringkus tiga warga Sidrap, Sulawesi Selatan, atas dugaan pembobolan rekening nasabah bank swasta di Kota Salatiga.
Peristiwa tersebut bermula saat korban Ari Wibowo (48), warga Kelurahan Sidorejo Lor, Kota Salatiga, mendapati rekening bank miliknya tak dapat ia akses pada 6 Agustus 2025 lalu.
Hasil pengecekan di kantor cabang bank swasta yang bersangkutan, sebelumnya telah terjadi penggantian kartu ATM oleh seseorang di kantor cabang Parepare, Sulawesi Selatan.
BACA JUGA: Kapolres Salatiga Resmikan Ground Breaking SPPG, Dukung Percepatan Program MBG Pemerintah
Bahkan dari catatan transaksi, pada rentang waktu 28 s.d. 31 Juli 2025 telah terjadi beberapa transaksi penarikan dana hingga mencapai Rp750.747.508.
“Sehingga, korban melakukan upaya hukum dengan melapor ke Polres Salatiga,” jelas Kapolres Salatiga, AKBP Veronica, dalam keterangannya, Senin, 22 September 2025.
Menindaklanjuti laporan korban, lanjut Veronica, Satreskrim Polres Salatiga segera menurunkan tim untuk melakukan serangkaian penyelidikan dan penelusuran.
Hasil penelusuran kasus pembobolan rekening nasabah bank di Salatiga
Berdasarkan hasil pendalaman atas perkara ini, terduga pelaku kejahatan tersebut berada di wilayah Kabupaten Sidrap, Provinsi Sulawesi Selatan.
Setelah berkoordinasi dengan Resmob Polda Sulawesi Selatan serta aparat Polres Sidrap, Polres Salatiga pun meringkus tiga orang terduga pelaku.
Masing-masing terduga pelaku atas nama Muhammad Ansyar (37), Agus Salim (34), dan Sunarti (36). “Ketiganya tercatat sebagai warga Sidrap,” ungkap Kapolres Salatiga.
BACA JUGA: Emoh Rawat Inap, Pasien Lompat dari Ruang Ranap Lantai 4 RSUD Kota Salatiga, Begini Nasibnya Kini