Dari hasil pemeriksaan sementara oleh penyidik, lanjut Kapolres Salatiga, terungkap antara korban dan ketiga terduga pelaku sejauh ini tak saling mengenal.
Namun, terduga pelaku mampu menduplikasi buku rekening bank milik korban. Sebelumnya mereka bahkan bisa meretas dan melakukan pencurian data-data pribadi korban Ari Wibowo.
“Jadi sudah memalsukan buku tabungan dan hal ini bisa terduga pelaku lakukan setelah sebelumnya meretas data penting dan identitas korban,” tambahnya.
Palsukan KTP korban untuk ganti kartu ATM hingga ganti PIN ATM
Dalam aksinya, jelas Veronica, para pelaku memalsukan KTP atas nama korban. Mereka lantas menggunakannya untuk melakukan penggantian kartu hingga PIN ATM.
Setelah kartu ATM baru terbit dan telah aktif, salah satu pelaku menggunakannya untuk melakukan penarikan tunai. Ia pun mentransfer uangnya ke berbagai rekening bank. Sebagian juga untuk kebutuhan pribadi hingga membeli sepeda motor.
Dari tangan para pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti. Antara lain berupa buku tabungan, kartu ATM, belasan KTP palsu, 19 unit telepon seluler, 15 kartu SIM palsu, dan dua unit sepeda motor.
BACA JUGA: PDIP Kota Salatiga Jaring 4 Nama Calon Ketua DPD PDI Perjuangan Jateng, Ada FX Rudy hingga Sumanto
Ketiga terduga pelaku kini telah polisi tahan di Mapolres Salatiga. Mereka dijerat pasal berlapis, masing- masing Pasal 363 KUHP, 263 KUHP serta Pasal 378 KUHP.
Pengungkapan ini, kata Kapolres, merupakan bukti keseriusan jajaran kepolisian dalam melindungi masyarakat dari berbagai tindak kejahatan, termasuk kejahatan perbankan.
“Kami juga mengimbau masyarakat lebih berhati-hati dan waspada dalam menjaga data pribadi. Segera melapor apabila mengalami kejadian mencurigakan,” tegas Veronica. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi