Hukum & Kriminal

Polresta Jogja Tetapkan Darso Jadi Tersangka, Kuasa Hukum Keluarga Bingung

×

Polresta Jogja Tetapkan Darso Jadi Tersangka, Kuasa Hukum Keluarga Bingung

Sebarkan artikel ini
Kapolresta Yogyakarta | Polresta Yogyakarta | Uang damai Darso | kuasa hukum keluarga korban
Kuasa hukum keluarga korban, Antoni Yudha Timor, saat mendampingi proses ekshumasi, Senin, 13 Januari 2025. (Fadia Haris Nur Salsabila/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Kasus kematian warga Semarang, Darso, hingga kini masih bergulir. Terbaru, Polresta Yogyakarta telah menetapkan Darso sebagai tersangka kasus kecelakaan yang menimpa Tutik pada 12 Juli 2024 silam.

Adapun keputusan tersebut pihak kepolisian ambil saat melakukan gelar perkara.

Diketahui, terdapat dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka kasus ini. Yakni Darso dan T.

Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Aditya Surya Dharma mengatakan bahwa proses hukum untuk kasus Darso tak akan di lanjut, mengingat fakta bahwa tersangka telah meninggal dunia pada 29 September 2024 silam.

BACA JUGA: Hasil Ekshumasi Jasad Darso Keluar, Keluarga Yakin Perkuat Proses Penyelidikan

Mendengar hal ini, kuasa hukum keluarga Darso, Antoni Yudha Timor, mengaku keluarga mendiang Darso terluka akan penetapan tersangka itu. Menurutnya, penetapan tersangka menjadi penghinaan bagi mendiang Darso.

“Karena ini aneh, ini (penetapan tersangka) penghinaan terhadap orang yang sudah meninggal. Bagaimana mungkin orang yang meninggal, bukan subjek hukum, di tetapkan sebagai tersangka,” katanya.

Ia menilai, ada langkah yang kurang dalam penetapan tersangka ini. Seharusnya, Darso menjalani pemeriksaan sebelum penetapan sebagai tersangka. Namun, kata Antoni, hingga kini Darso tak pernah menjalani pemeriksaan.

“Ketika orang di tetapkan sebagai tersangka itu harus di dahului oleh pemeriksaan. Sementara almarhum Darso ini tak pernah di periksa baik sebagai saksi maupun sebagai calon tersangka,” terangnya.

Polda Jateng panggil anggota Polresta Jogja besok

Polda Jateng akan memeriksa enam anggota Unit Gakkum Satlantas Polresta Yogyakarta pada Kamis, 23 Januari 2025. Hal tersebut terungkap dari Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol Aditya Surya Dharma.

Keenam Polantas itu akan diperiksa oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jateng. Mereka diperiksa sebagai saksi.

BACA JUGA: Merasa Janggal Kasus Penganiayaan, Keluarga Darso Minta Penyidik Sita Uang Damai dari Polisi

Sebelumnya, keluarga Darso melaporkan sejumlah anggota Polresta Yogyakarta ke Polda Jateng. Keluarga melaporkan para polisi tersebut atas dugaan penganiayaan yang tewaskan Darso.

Enam anggota Unit Gakkum Satlantas Polresta Yogyakarta menemui Darso pada 21 September 2024 di Semarang terkait kasus kecelakaan yang melibatkan Darso di Kota Yogyakarta. (*)

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp