Scroll Untuk Baca Artikel
HeadlineHukum & KriminalNews Update

Polrestabes Semarang Tetapkan Nurlaila Sebagai DPO Kasus Penipuan

×

Polrestabes Semarang Tetapkan Nurlaila Sebagai DPO Kasus Penipuan

Sebarkan artikel ini
DPO Kasus Penipuan Nurlaila./Doc.humas Polrestabes.

Dengan adanya kesepakatan pengalihan hutang tersebut, maka hutang kliennya kepada Nurlaila menjadi lunas dan berpindah ke Siska. Begitu juga hutang Nurlaila kepada Siska juga lunas.

Hal itu diamini Siska sebagaimana yang disampaikan dalam sidang penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU), dimana pada saat itu Siska membantah adanya hutang AH ke Nurlaila, karena tagihan Nurlaila tersebut telah dialihkan ke Siska.

“Klien kami kemudian telah melakukan pembayaran pelunasan hutang kepada Siska, sebagaimana kesepakatan bersama pengalihan hutang tersebut. Namun, Nurlaila tetap mengajukan gugatan PKPU ke PN Semarang meski tanggungan hutang sudah dialihkan dan lunas,” jelasnya.

Karena tidak ada perdamaian, hakim tetap memutus pailit. Atas dasar itu, lanjut AW, kliennya kemudian merasa dirugikan dan melaporkannya ke Polrestabes Semarang dengan dugaan penipuan atau penggelapan.

“Atas perbuatan yang bersangkutan, patut diduga telah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP tentang penipuan. Kami juga sedang mendalami dugaan adanya pihak lain yang turut serta membantu perbuatan pidananya,” jelasnya. (Ak/El)

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan