SURABAYA, beritajateng.tv – Polisi telah menetapkan seorang bartender sebagai tersangka kasus tiga musisi yang meninggal di Cruz Lounge Bar Vasa Hotel Surabaya pada 22 Desember 2023 lalu.
Nama dari bartender yang polisi tetapkan sebagai tersangka tersebut adalah Arnold Zadrach Sitaniya (AZS).
Adapun AZS diduga membagikan barang atau zat mematikan ke dalam campuran minuman keras yang ia ketahui membahayakan orang lain hingga dapat merenggut nyawa.
Dalam kasus meninggalnya tiga musisi ini, Kombes Pol. Pasma Royce Kapolrestabes Surabaya mengatakan bahwa AZS menjual minuman dengan kandungan alkohol Sky Vodka 12 botol dan Bacardi sebanya 12 botol kepada korban IP dan WAR.
Adapun penjualan ini AZS lakukan terhadap korban WAR dan IP dengan cara under table atau tak tercatat di kasir.
Bartender itu juga menyajikannya dengan mencampur ke dalam teko.
“Terhadap minuman tersebut bartender menyajikan dengan cara mencampurkan ke dalam carafe atau teko ukuran 750 ml,” ujar Pasma waktu jumpa pers di Mapolrestabes Surabaya, Jumat (5/1/2024).
BACA JUGA: Kumpulan Fakta Kecelakaan Kereta Api di Cicalengka, Waktu Tabrakan Hingga Jumlah Korban
Pada malam itu, salah seorang korban meminta bartender membuat minuman lebih kuat. Sehingga AZS menambahkan zat cair yang ia anggap sebagai Etanol, yang sebenarnya adalah Metanol.
”Para personel band musik Ogie & Friend mengonsumsi minuman cocktail total 9 carafe di sela-sela waktu istirahat,” ungkap Kombespol Pasma.