Scroll Untuk Baca Artikel
Hukum & Kriminal

Polrestabes Surabaya Tetapkan Bartender Jadi Tersangka Kasus 3 Musisi Tewas di Bar Hotel

×

Polrestabes Surabaya Tetapkan Bartender Jadi Tersangka Kasus 3 Musisi Tewas di Bar Hotel

Sebarkan artikel ini
ilustrasi bar
Ilustrasi bar. (Pexels/Pixabay)

Penambahan Metanol

Pasma menyebut, komposisi pada carafe ke satu sampai ke empat di campur Methanol sebanyak 100 mililiter, Bacardi 376 mililiter, dan Cranberry Juice 375 mililiter.

Lalu pada carafe ke lima sampai enam di tambah Metanol sebanyak 100 mililiter, Sky Vodka 375 mililiter, dan Cranberry Juice 200 mililiter.

Kemudian di carafe ke tujuh sampai sembilan di campurkan Metanol 200 ml, ditambah Sky Vodka sebanyak 375 ml, serta Cranberry Juice 200 mililiter.

Temuan komposisi dalam campuran miras itu polisi ungkap selama melakukan penyelidikan sejak 30 Desember 2023. Dan pihak kepolisian telah mengantongi lebih dari dua alat bukti yang ada dalam Pasal 184 KUHAP.

“Kami telah mengantongi keterangan dari saksi-saksi, keterangan ahil dari Labfot Polda Jatim serta kedokteran forensik. Lalu ada bukti surat autopsi, surat pesanan barang, dan bukti petunjuk dari rekaman CCTV,” ujarnya.

Karena perkara ini, AZS terjerat Pasal 338 KUHP atau 204 ayat (2) KUHP. ia terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun.

“Tersangka terancam hukuman penjara, paling lama 20 tahun,” tandas Pasma.

BACA JUGA: Jebakan Tikus Sawah di Blora Kembali Telan Korban

Sebagai informasi, sebelumnya warga Surabaya dihebohkan dengan meninggalnya tiga musisi di sebuah bar hotel.

Ketiga musisi yang meninggal dunia adalah WAR, 35, warga Beton Pongangan, Manyar Gresik. Lalu dua orang warga Surabaya yakni RG, 34, warga Kembang Kuning Kramat; dan IP, 36. Sementara itu, satu orang inisial MO, 41, warga kawasan Kiai Abdullah, Tenggilis Mejoyo, Surabaya, sempat kritis.(*)

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan