DEMAK, beritajateng.tv – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Demak menggelar koordinasi Forum Penataan Ruang (FPR) kebijakan penataan ruang Kabupaten Demak pada Selasa 7 November 2023.
Bertambahnya jumlah populasi manusia secara otomatis kebutuhan ruang atau paham juga semakin banyak. Mengingat sekarang ini ruang atau lahan semakin lama semakin terbatas.
Oleh sebab itu perlu pengaturan aktivitas sekitar daerah rawan bencana.
“UU Cipta Kerja merupakan langkah strategis dalam mengatasi permasalahan investasi dan kemudahan berusaha. Tentunya perlu kita akomodir dalam kebijakan tata ruang kita,” tutur Bupati Demak, Eistianah.
BACA JUGA: Bupati Demak Cairkan Bantuan Pembangunan Rumah Baru Tahap II Terdampak ROB
Dalam penyelenggaraan kegiatan ini, Pemerintah Kabupaten Demak telah menetapkan Perda Nomor 1 Tahun 2020. Yang merupakan perubahan dari Perda Nomor 6 Tahun 2011 tentang RTRW Kabupaten Demak 2011-2031.