Hukum & Kriminal

Viral Es Moni Miras Oplosan Aneka Rasa dalam Cup Teh Jumbo di Demak, Satpol PP Langsung Tertibkan

×

Viral Es Moni Miras Oplosan Aneka Rasa dalam Cup Teh Jumbo di Demak, Satpol PP Langsung Tertibkan

Sebarkan artikel ini
Es Moni
Ilustrasi miras. (Foto: Freepik)

DEMAK, beritajateng.tv – Sebuah cara baru peredaran minuman keras (miras) di kalangan masyarakat ditemukan di Kabupaten Demak. Fenomena ini mengejutkan publik lantaran maraknya minuman es moni yang kalangan muda setempat gandrungi.

Es moni adalah minuman keras dengan campuran serbuk sachet beraneka rasa, kemudian kemasannya menyerupai es teh dalam cup besar pada umumnya.

Minuman ini telah beredar selama beberapa bulan terakhir dan menarik perhatian banyak orang, terutama para pemuda.

Harganya yang terjangkau, berkisar antara Rp8.000 hingga Rp10.000 per cup, menjadi daya tarik tersendiri bagi pembeli.

BACA JUGA: Guru dan Murid SMK Pembnas Purwodadi Teguk Miras Bersama

Tak hanya murah, varian rasa yang menyegarkan juga membuat es moni semakin banyak peminat. Minuman ini bahkan ada anggapan lebih segar daripada minuman berenergi atau suplemen lainnya.

Plt Kepala Satpol PP Kabupaten Demak, Agus Sukiyono, mengungkapkan bahwa praktik penjualan es miras tersebut mulai terungkap setelah pihaknya memergoki beberapa toko yang menjual minuman tersebut di kawasan Pantura Demak.

“Ketahuan langsung kami tutup, kami sita mirasnya dan alat-alat untuk membuat es moni,” ujar Agus, Rabu, 14 Agustus 2024.

Dalam penertiban tersebut, Satpol PP menyita ribuan botol miras dan ratusan botol arak bahan campuran es moni, serta peralatan seperti alat press plastik tutup gelas cup.

BACA JUGA: Asyik Pesta Miras di Tempat Karaoke, Muda-Mudi Blora Kena Razia Satpol PP

“Kalau mirasnya sudah ribuan, kalau khusus campuran es moni sekira 250 botol jadi botol besar bekas mineral,” imbuhnya.

Agus Sukiyono juga menegaskan pihaknya telah memberikan peringatan kepada masyarakat untuk tak mengonsumsi es tersebut karena berbahaya dan melanggar aturan Pemkab Demak.

Ia juga memperingatkan para pedagang agar tak lagi menjual es miras itu, dengan ancaman hukum jika melanggar aturan tersebut.

Minuman ini menjadi perhatian serius karena tidak hanya merusak kesehatan, tetapi juga melanggar peraturan yang berlaku di Kabupaten Demak. (*)