Hukum & Kriminal

Profil Andrew Mulyono, Bos Vendor Motor Listrik yang Jadi Tersangka Baru Korupsi MBG

×

Profil Andrew Mulyono, Bos Vendor Motor Listrik yang Jadi Tersangka Baru Korupsi MBG

Sebarkan artikel ini
andrew mulyono
Andrew Mulyono (rompi pink), tersangka kasus korupsi MBG. (ant)

SEMARANG, beritajateng.tv – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Kali ini, Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT), Andrew Mulyono, resmi menyandang status tersangka.

Penetapan tersebut Kejagung umumkan pada Jumat, 12 Juni 2026, setelah penyidik menemukan alat bukti yang ternilai cukup untuk meningkatkan status Andrew dari saksi menjadi tersangka.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan Andrew Mulyono diperiksa sebagai Komisaris PT YAT yang terlibat dalam pengadaan motor listrik untuk program MBG.

“AM merupakan penyedia sepeda motor listrik,” ujar Syarief, seperti beritajateng.tv kutip dari Antara.

Terseret Kasus Pengadaan Motor Listrik MBG

Nama Andrew Mulyono muncul dalam penyidikan karena PT YAT menjadi vendor pengadaan motor listrik yang dugaan kuat mengalami penggelembungan harga atau mark up.

Dalam proyek tersebut, Badan Gizi Nasional (BGN) melakukan pengadaan sebanyak 21.801 unit motor listrik dengan nilai kontrak mencapai Rp1,035 triliun.

BACA JUGA: Demo Mahasiswa di Kantor Gubernur Jateng, BEM Undip Tuntut Evaluasi MBG-Hak Petani

Dana pengadaan tersebut telah di bayarkan kepada PT YAT. Namun dalam proses penyidikan, Kejagung menemukan sejumlah dugaan pelanggaran.

Salah satunya adalah PT YAT tidak memenuhi persyaratan sebagai vendor karena tidak memiliki jaringan dealer maupun bengkel aktif yang memadai.

Selain itu, penyidik juga menemukan indikasi penggelembungan harga yang dugaan kuat menyebabkan kerugian negara.

Jadi Tersangka Kelima

Andrew Mulyono menjadi tersangka kelima dalam perkara dugaan korupsi MBG.

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan empat tersangka lain, yakni:

  • Eks Kepala Badan Gizi Nasional, Dadan Hindayana
  • Eks Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya
  • Eks Wakil Kepala BGN, Lodewyk Pusung
  • Asep Yusuf Somantri selaku pihak swasta atau makelar mitra

Kasus ini menjadi sorotan karena selain dugaan pungutan dari SPPG, penyidik juga mengungkap adanya sejumlah pengadaan barang yang dugaan kuat tidak sesuai kebutuhan operasional program MBG.

Terjerat Pasal Korupsi

Atas dugaan keterlibatannya dalam perkara tersebut, Andrew Mulyono dan para tersangka lainnya terjerat dengan pasal tindak pidana korupsi.

Mereka disangkakan melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

BACA JUGA: Ketua DPRD Jateng Bantah Terlibat 26 Nama yang Terkait Masalah MBG

Penyidik Kejagung masih terus mendalami aliran dana dan mekanisme pengadaan dalam program MBG yang diduga menimbulkan kerugian keuangan negara. (*)