“Alhamdulillah kemarin sudah ada edaran dari PSKL untuk menindaklanjuti. Utamanya tentang validasi atau vertek yang nantinya akan mendapatkan SK,” imbuh Mulgiyanto.
SK ini merupakan lanjutan SK yang telah diserahkan Presiden Joko Widodo saat kunjungan kerja di Kesongo, Kecamatan Jati, Blora beberapa bulan lalu.
Tentang isu bahwa pesanggem bisa mendapatkan atau mensertifikatkan lahan Perhutani, ia mengaku itu tidak benar.
“Kalau kita menyikapi itu bukan sertifikat tapi SK. Bahasany orang deso itu sertifikat, tapi kita memahamkan semua regulasi, bahwa itu bukan sertifikat tapi SK kelola selama 35 tahun,” Jelasnya.
Ia juga menegaskan bahwa pengurusan SK kelola itu gratis, tidak bayar sama sekali. (*)
Editor: Elly Amaliyah