Jateng

Puluhan KTH di Blora Minta Ditjen Perhutanan Sosial Tetapkan KHDPK PS

×

Puluhan KTH di Blora Minta Ditjen Perhutanan Sosial Tetapkan KHDPK PS

Sebarkan artikel ini
Puluhan KTH di Blora
Puluhan KTH di Blora berkumpul di Pendopo Samin Klopoduwur, Kecamatan Banjarejo, Kabupaten Blora, Jawa Tengah, Senin 2 Oktober 2023. (Hery p/beritajateng.tv)

BLORA, beritajateng.tv – Puluhan KTH (kelompok tani hutan) dan gabungan kelompok Tani Hutan (Gapoktanhut) di Blora bersatu menyatakan sikap. Salah satu pernyataan sikapnya adalah untuk memperjuangkan nasib ribuan para petani hutan atau penggarap lahan milik Perhutani.

Puluhan KTH itu berkumpul di Pendopo Samin Klopoduwur, Kecamatan Banjarejo, Kabupaten Blora, Jawa Tengah.

Mereka meminta kepada Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial dan kemitraan lingkungan Balai Perhutanan Sosial serta kemitraan wilayah Jawa. Menetapkan kawasan hutan dengan pengelolaan khusus (KHDPK) PS di areal yang pesanggem (penggarap lahan) usulkan.

Mulgiyanto, koordinator lapangan mengatakan bahwa Klopoduwur adalah punjernya Blora yang merupakan sejarah. Untuk memperjuangkan nasib rakyat di zaman kolonial Belanda.

Menurutnya ada sejarah – sejarah atau banyak hal yang belum orang lain ketahui.

“Karena perjuangan kami adalah bukan hasil dari jerih payah kami. Tapi ini adalah gerakan alam. Dari sinilah kita merasa hanya sebagai jasad dan ruhnya juga dari sini,” ungkap Mulgiyanto, Senin 2 Oktober 2023.

Menurut Mulgiyanto, sebanyak 57 KTH disini ingin memperjuangkan haknya untuk mendapatkan SK dari Kementerian Lingkungan Hidup.

“Alhamdulillah kemarin sudah ada edaran dari PSKL untuk menindaklanjuti. Utamanya tentang validasi atau vertek yang nantinya akan mendapatkan SK,” imbuh Mulgiyanto.

SK ini merupakan lanjutan SK yang telah diserahkan Presiden Joko Widodo saat kunjungan kerja di Kesongo, Kecamatan Jati, Blora beberapa bulan lalu.

Tentang isu bahwa pesanggem bisa mendapatkan atau mensertifikatkan lahan Perhutani, ia mengaku itu tidak benar.

“Kalau kita menyikapi itu bukan sertifikat tapi SK. Bahasany orang deso itu sertifikat, tapi kita memahamkan semua regulasi, bahwa itu bukan sertifikat tapi SK kelola selama 35 tahun,” Jelasnya.

Ia juga menegaskan bahwa pengurusan SK kelola itu gratis, tidak bayar sama sekali. (*)

Editor: Elly Amaliyah

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp