Selain itu, terdapat 48 santriwati yatim piatu di pondok pesantren tersebut yang kini tengah ԁikoordinasikan penanganannya dengan sejumlah yayasan di wilayah Pati dan Kajen.
Dari sisi penegakan hukum, Polresta Pati telah menetapkan pengasuh pondok pesantren sebagai tersangka pada 28 April 2026 dan akan segera melakukan pemanggilan.
Pemerintah daerah juga mendorong evaluasi perizinan pondok pesantren ke tingkat pusat sebagai langkah pencegahan agar kasus serupa tidak kembali terjadi. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi





