Jateng

Pusdataru Jateng Ungkap Alih Fungsi Lahan jadi Pemicu Banjir Bandang Guci Tegal

×

Pusdataru Jateng Ungkap Alih Fungsi Lahan jadi Pemicu Banjir Bandang Guci Tegal

Sebarkan artikel ini
Banjir Bandang Guci Tegal
Tangkapan layar banjir bandang di Guci Tegal. (Foto: Dok. BPBD Jawa Tengah)

Ia mencontohkan kawasan Gunung Slamet yang memerlukan perhatian lintas sektor karena karakter wilayahnya yang rentan terhadap bencana.

“Kalau di Guci itu kan kawasan Gunung Slamet. Jadi harus jelas siapa berbuat apa. Jangan sampai kita membuat kebijakan-kebijakan yang justru mengakibatkan kejadian-kejadian seperti kemarin terulang lagi,” tegas Henggar.

Menurutnya, evaluasi kebijakan tata ruang harus berlangsung secara berkelanjutan agar pembangunan tetap berjalan tanpa mengorbankan daya dukung lingkungan.

“Kuncinya ke depan adalah bagaimana regulasi dan implementasi penataan lahan itu benar-benar berjalan dengan konsisten,” imbuhnya.

Pemprov Jateng Siapkan Aturan Garis Sempadan Jalan

Selain isu alih fungsi lahan, Pusdataru Jawa Tengah juga tengah menyiapkan regulasi baru terkait garis sempadan jalan sebagai bagian dari penataan ruang wilayah. Henggar menyebut penyusunan aturan tersebut saat ini sudah memasuki tahap sosialisasi.

“Yang sedang disusun itu sebenarnya perda terkait garis sempadan. Tapi yang paling dominan sekarang adalah sempadan jalan,” ungkapnya.

Ia menjelaskan, pengaturan sempadan pantai sejatinya sudah ada pengaturannya dalam regulasi sebelumnya dan masih mengacu pada Peraturan Gubernur tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

“Kalau pantai sebenarnya sudah ada aturannya, masih di Pergub RTRW. Yang baru ini lebih ke sempadan jalan,” katanya.

BACA JUGA: Hadapi Nataru, Pemprov Jateng Mulai Buka Posko Terpadu

Henggar menyebut, sosialisasi awal aturan sempadan jalan akan berlangsung dalam waktu dekat.

“Ini baru, tahun ini. Rencananya hari Kamis akan disosialisasikan dan dirapatkan di Solo,” ujarnya.

Ia berharap, pengaturan sempadan jalan dapat memperkuat pengendalian pemanfaatan ruang, khususnya di koridor jalan, agar pembangunan lebih tertib dan tidak memicu persoalan lingkungan di kemudian hari.

“Kita ingin penataan ruang ini benar-benar menjadi instrumen pencegahan, bukan justru menimbulkan masalah baru,” pungkas Henggar. (*)

Editor: Farah Nazila

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp