BACA JUGA: Batal 6 Februari, Pelantikan Kepala Daerah Mundur, Ahmad Luthfi: Tak Masalah, yang Penting Penetapan
Sebagai informasi, pelaksanaan penetapan gubernur dan wakil gubernur ini setelah sebelumnya MK memutuskan mengabulkan permohonan pencabutan gugatan yang paslon Andika-Hendi layangkan.
Sidang perkara nomor 263/PHPU.GUB-XXIII/2025 telah hakim MK putuskan pada Selasa, 4 Februari 2025. Salah satu poinnya ialah perihal mengabulkan penarikan kembali gugatan sengketa hasil Pilkada Jateng.
BACA JUGA: Program Kerja Luthfi-Yasin Ini Seolah Samarkan Desentralisasi, Pengamat: Justru Itu Menguntungkan
Sebelumnya, pada perhelatan Pilgub Jawa Tengah 2024 lalu, Luthfi-Yasin usungan KIM Plus meraih sebanyak 11.390.191 suara atau 59,1 persen.
Sementara paslon nomor urut 1, Andika-Hendi, yang PDI Perjuangan usung memperoleh 7.870.084 suara atau 40,8 persen. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi