BACA JUGA: Liput Arus Balik, Jurnalis Semarang Dapat Intimidasi Ajudan Kapolri, Pukulan hingga Ancaman Verbal
“Korban perlu melaporkan ke Polda Jateng terkait dugaan tindak pidana Pers, ada ancaman pidana 2 tahun. Locus delicti di wilayah hukum Polda Jateng,” tekan Zainal.
Menurut Zainal, tindakan ajudan tersebut sebagai aib besar kepolisian. Apalagi hal itu berlangsung di depan Kapolri saat mengamankan arus balik Lebaran 2025.
Ia pun menyerukan agar institusi Polri introspeksi diri dan memperbaiki relasi dengan insan pers agar kejadian serupa tak terulang kembali.
“Dia (ajudan) penegak hukum dan melakukan tindakan melanggar hukum di hadapan Kapolri, memalukan sekali,” pungkasnya. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi





