PWNU Jawa Tengah juga meminta aparat penegak hukum tidak menggunakan pendekatan restorative justice dalam penanganan kasus kekerasan seksual di lingkungan pesantren.
BACA JUGA: Pendiri Ponpes Tlogowungu Pati Mangkir dan Kabur ke Luar Jateng, Polisi Bakal Langsung Tangkap
Menurutnya, kasus tersebut merupakan tindak pidana khusus atau lex specialis sehingga harus ԁiproses secara pidana.
“Kasus semacam ini itu lex specialis, tidak masuk kategori restorative justice,” tegas Gus Rozin.
Ia juga berharap pelaku dapat ԁihukum seberat-beratnya agar memberikan efek jera sekaligus memulihkan kepercayaan publik terhadap pesantren.
“Pelaku harus ԁihukum seberat-beratnya,” tandasnya. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi





