Fahmi mengatakan bahwa yang terjadi pada stafnya adalah penculikan, bukan penangkapan. Ia juga menyebut bahwa tindakan aparat mencerminkan bentuk kriminalisasi terhadap aktivis lingkungan.
Polisi menyatakan penyelidikan sudah dilakukan sejak 20 Oktober 2025, dan pada 24 November 2025 keduanya ditetapkan sebagai tersangka. Penangkapan ini memicu sorotan publik karena ternilai janggal serta tidak melalui prosedur, mengingat keduanya tidak pernah polisi mintai keterangan sebagai saksi sebelumnya. (*)
Editor: Farah Nazila





