“Kalau tidak nanti dia anggota salah satu, kemudian dia dikasih sanksi pelanggaran etik, dia bisa pindah ke organisasi lain. Nah, itu enggak boleh,” katanya.
Karena itu, Arief mendorong adanya satu dewan kehormatan yang memiliki kewenangan menjaga disiplin etik advokat secara nasional.
“Jadi multibar boleh tapi single etika. Single etika harus ada dewan kehormatan satu,” tegasnya.
Arief mengatakan perubahan UU Advokat juga perlu menyesuaikan perkembangan KUHP dan KUHAP serta berbagai putusan MK.
Dia bilang advokat merupakan bagian dari penegak hukum sehingga kedudukan dan perannya perlu diselaraskan dengan sistem penegakan hukum nasional.
“Advokat itu adalah juga alat penegak hukum,” kata Arief. (*)
Editor: Diaz A Abidin





