Hukum & Kriminal

Rakernas di Semarang, Ikadin Ingin RUU Advokat bisa Benahi Organisasi dan Etik

×

Rakernas di Semarang, Ikadin Ingin RUU Advokat bisa Benahi Organisasi dan Etik

Sebarkan artikel ini
Wakil Ketua Umum DPP IKADIN, Susilo Lestari
Wakil Ketua Umum DPP IKADIN, Susilo Lestari saat menghadiri Rakernas IKADIN di Hotel PO Semarang, Jumat, 2 Oktober 2026. (Yuni Esa Anugrah/beritajateng.tv)

Karena itu, kata dia, Ikadin mewacanakan pembentukan Dewan Advokat Nasional sebagai regulator yang dapat menaungi profesi advokat secara lebih terintegrasi.

“Itu yang sedang kita canangkan di situ,” bilangnya.

DPR Sebut Revisi Perlu Ikuti Perkembangan Hukum

Anggota Komisi III DPR RI Bob Hasan mengatakan, pembaruan UU Advokat perlu dilakukan untuk menyesuaikan aturan dengan perkembangan sistem hukum nasional.

Menurutnya, perubahan regulasi merupakan bagian dari proses memperbarui aturan agar tetap relevan dengan kebutuhan masyarakat dan perkembangan hukum.

BACA JUGA: 35 DPD Provinsi Se-Indonesia Hadiri Rakernas KAI di Semarang, Advokat Didorong Lebih Berani Bela Masyarakat

Bob Hasan mengatakan, pembaruan UU Advokat juga perlu selaras dengan perubahan KUHP dan KUHAP, Selain itu regulasi yang mengatur institusi penegak hukum lainnya.

“Legal structure ini, Undang-Undang Polri, kejaksaan, jabatan hakim, peradilan, dan yang lainnya. Termasuk undang-undang advokat sebagai pelaksana. Sebagai penegak hukum harus betul-betul mampu mengimbangi perkembangan,” katanya.

Dia juga menyoroti pentingnya satu sistem etik di tengah keberadaan banyak organisasi advokat. Pembaruan UU Advokat perlu memastikan organisasi profesi dapat berkembang dengan tetap menjaga martabat dan standar profesi advokat.

Mengacu Putusan MK Nomor 126 Tahun 2026

Sementara itu, Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat mengatakan, Putusan MK Nomor 126 Tahun 2026 menjadi salah satu dasar perlunya perubahan UU Advokat.

Arief mengatakan keberadaan banyak organisasi advokat atau sistem multibar tetap memungkinkan. Oleh berkaitan dengan kebebasan berserikat dan berkumpul.

Akan tetapu, kata dia, terdapat aspek yang perlu penyatuan, yakni standar etik profesi advokat.

“Yang harus disatukan adalah etikanya. Rule of etik yang berlaku di organisasi advokat itu harus satu,” ucapnya.

BACA JUGA: Trauma Longsor Besar di Desa Ngrawan, Warga Tolak Eksplorasi Geothermal Gunung Telomoyo

Dia mencontohkan, apabila seorang advokat mendapat sanksi karena pelanggaran etik di salah satu organisasi, maka mekanisme perpindahan organisasi tidak boleh menjadi cara untuk menghindari sanksi tersebut.